Jelang Kebebasan Ahok, Beredar Kabar Beri Sumbangan ke Mako Brimob Rp 2 Miliar, Untuk Apa?

Penulis: rida
Editor: rida
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sudah terpasang di galeri mantan gubernur di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (21/6/2017).

Pada 17 Agustus 2017, Ahok tidak mendapatkan remisi umum karena belum menjalani masa hukuman minimal untuk mendapatkan remisi umum yakni 6 bulan penjara.

Akan tetapi Ahok mendapatkan remisi khusus pada Natal 2017 berupa pengurangan masa tahanan selama 15 hari.

Sebab, terhitung sampai 25 Desember 2017, Ahok telah menjalani masa hukuman selama lebih dari enam bulan.

Selain itu, Ahok juga bisa mendapatkan remisi tambahan jika selama di penjara berkelakuan baik, berjasa bagi negara dan berbuat sesuatu yang positif untuk sesama narapidana.

Pasal 6 Keppres Nomor 174 Tahun 1999 mengatur besarnya remisi tambahan adalah 1/2 (satu per dua) dari remisi umum yang diperoleh pada tahun yang bersangkutan bagi narapidana dan anak pidana yang berbuat jasa kepada negara atau melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan.

Masih dalam pasal yang sama, disebutkan besarnya remisi tambahan adalah 1/3 (satu per tiga) dari remisi umum yang diperoleh pada tahun yang bersangkutan bagi narapidana dan anak pidana yang telah melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan sebagai pemuka.

Karena itu, Tahun 2017 Ahok tidak mendapatkan remisi tambahan lantaran pada tahun tersebut terpidana kasus penistaan agama itu tidak mendapatkan remisi umum. Namun, Ahok bisa mendapatkan remisi tambahan pada tahun 2018.

Selain itu, terdapat pula pembebasan bersyarat setelah terpidana menjalani 2/3 (dua per tiga) dari masa hukumannya.

Pembebasan Bersyarat adalah bebasnya narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari sembilan bulan.

Pembebasan bersyarat ini dapat diberikan kepada narapidana sepanjang memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Dalam perhitungan secara umum tidak termasuk remisi, Ahok akan sudah menjalani 2/3 (dua per tiga) masa hukuman pada September 2018 nanti.

Dengan remisi Natal 15 hari, plus remisi umum hari kemerdekaan dan peluang remisi tambahan maka Ahok bisa bebas setidaknya pada 17 Agustus 2018.

Kabar Beri Sumbangan Rp 2 Miliar

Dua hari terakhir timeline sejumlah sosial media diramaikan dengan isu sumbangan dari Ahok sebesar Rp 2 miliar untuk Mako Brimob.

Kabar ini menjadi viral seperti diposting pada akun instagram denys.126 berikut ini

AHOK KUMPULKAN 2 MILYAR BANTU MAKO BRIMOB Orang baik dimanapun selalu menebar kebaikan. Aneka fitnahan tidak dibalas dengan kebencian. Basuki Thajaja Purnama ( AHOK ) yang kini dipenjara di Mako Brimob terus menebarkan sinar kebajikan di lingkungan dimana mantan Gubernur DKI ini berada. Menurut Ahok, dia menghimpun dana dengan menjual aneka buku hadiah ulang tahunnya yang ke 51 pada tangal 29 Juni lalu. Dia jual buku itu Rp. 750,000 perbuku yang ditandatangani sendiri. Hasil penjualan buku itu dalam waktu sebulan terkumpul 2 Milyar. Seluruh hasil penjualan itu disumbangkan kepada Mako Brimob. Ini merupakan bagian dari upaya Ahok berbuat semampu dia membantu sesama. Dikatakan oleh Ahok, Mako Brimob seluas 60 hektar itu dihuni oleh sekitar 4000 KK yang tinggal di rumah susun yang rusak. Dia kepada para pengunjung prihatin dengan gaji polisi yang minim. Kepada pengunjung yang kemudian memberikan kesaksian, Ahok meminta agar para simpatisan dan berbagai pihak membantu merenovasi rumah susun didalam komplek Mako Brimob. Dia juga menghimbau ada sumbangan bibit lele yang disebarkan di danau besar yang ada di lingkungan Mako Brimob sebagai tambahan gizi bagi para penghuninya. Para pengunjung yang menuliskan laporan dan dishared oleh mbak Ifani Ifani ini sangat kagum dengan upaya Ahok memberi sinar kebaikan di tempat dia menjalani hukumannya. Kesaksian mereka yang mengunjungi Ahok menegaskan sekali lagi bahwa karakter tidaklah bisa diubah. Penebar kebaikan selalu berbuat yang sama dimanapun mereka berada. Cocoklah, orang tuanya menamakan Basuki Tjahaja Purnama. Basuki dalam Bahasa Jawa artinya Orang yang selamat. Jika digabung maka orang ini adalah 0rang yang selamat yang sinar kebaikannya laksana bulan purnama yang memberi kebaikan bagi semua orang untuk berjalan ditengah kegelapan malam. Teruslah bersinar Cahaya Purnama. Dan kami tersenyum bangga setiap kali melintasi Simpang Baja di Semanggi yang terus membuat namamu harum mewangi.
instagram.com/denys.126
Halaman
1234

Berita Terkini