"Surat Telegram bernomor ST/1786/VII/2018 tertanggal 13 Juli 2018 yang ditandatanganj Karo SDM Kombes (Pol) Enjang Hasan Kurnia," kata Abdul Munim di Mapolda Bangka Belitung, Jumat (13/7/2018).
Baca: Ahok Belum Ajukan Bebas Bersyarat, Akun @basukibtp Unggah Tulisan Tunggu Kejutan di Agustus
Dia mengungkapkan, AKBP Yusuf selanjutnya mengisi pos baru di bidang pelayanan markas (yanma).
Kasus ini kini ditangani Satreskrim Polres Pangkal Pinang dengan barang bukti diamankan seperti susu bubuk kotak, susu cair, mie instan dan sebuah selendang berwarna hijau.
Total kerugian pemilik toko yang tercatat di laporan polisi senilai Rp 600.000.
Melihat video yang kini tengah viral itu, pengacara Hotman Paris angkat bicara.
Baca: Egy Maulana Vikri Nangis Tersedu-sedu, Reaksi Anak Almarhum Uje pun Begini Saat Melihatnya
Melalui video yang diunggah di Instagram pribadinya satu jam yang lalu, Hotman menjelaskan Y telah ditahan.
Tak hanya itu Hotman Paris juga mengucapkan terimakasih kepada pihak Mabes Polri karena telah bergerak cepat menindak tegas Y.
"Mabes Polri bergerak cepat, ternyata menurut Pak Tedy yang mukuli itu adalah seorang polisi yang berpangkat AKBP," ujar Hotman Paris, pada Jumat (13/7/2018).
"Terimakasih Mabes Polri yang telah bergerak cepat oknum polisi yang aniaya ibu itu telah ditahan," tambahnya.
Pria 58 tahun itu merasa apa yang dilakukan Y kepada wanita tersebut sanggat kelewatan.
"AKBP berbuat seperti itu sangat kelewatan," ujar Hotman.
Netizen yang melihat video tersebut, memuji Hotman Paris.
@parmanjoy_76: "Mantap bang lanjutkan.."
@dedenh63: "Mantap bang sehat terus"
@oniehmn: "Bang Hotman aku salut lah sama abang.."
@afenk_cungkring: "Mantap kali abang yang satu ini"
@sumi.atun.961: "Terima kasih bapak hotman paris" (Tribun Jakarta)