TRIBUNJAMBI.COM - Masyarakat kembali dihebohkan dengan sebuah video kekerasan beredar luas di social media.
Sebuah video viral memperlihatkan seorang pria menendang dan memukul seorang perempuan.
Di video itu sang wanita menangis dan berusaha menghindari pukulan pria yang menggunakan kakinya itu.
Baca: Ramalan Elang dan Unta untuk Pemenang Piala Dunia 2018, Yuk Lihat! Prancis Apa Kroasia
Wanita itu diduga sebagai pelaku pencurian di minimarket di Jalan Selindung, Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (11/7/2018) sekira pukul 19.00 WIB.
Sementara pria itu adalah oknum kepolisian pemilik minimarket tersebut.
Pengacara beken Hotman Paris lantas angkat bicara mengenai peristiwa penganiayaan itu.
Bagaimana kisah selengkpanya? Mari Kita simak!
Pria yang melakukan penganiayaan itu diketahui sebagai seorang polisi berpangkat AKBP bernama Y.
Aksi pencurian itu rupanya dipergoki oleh AKBP Yusuf selaku pemilik minimarket tersebut.
Di video itu terlihat Yusuf mengarahkan kakinya ke wajah wanita tersebut.
Tak hanya ditendang, Yusuf juga memukul kepala wanita itu menggunakan sandal.
Baca: Tommy Soeharto Dipenjara Kasus Pembunuhan Hakim Agung 2002, Soeharto Hanya Lakukan Ini
Dikutip Tribunjambi.com dari Kompas.com Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung AKBP Abdul Munim membenarkan adanya kejadian yang mendadak viral di media sosial itu.
"Kejadian sekitar pukul 16.00 WIB, Rabu (12/7/2018) saat tujuh orang menggunakan kendaraan minibus memasuki toko. Sebanyak 6 orang masuk toko yang 3 di antaranya tertangkap terdiri dari dua wanita dan satu anak berumur 14 tahun. Empat orang lainnya langsung kabur dengan mobil," kata Abdul Munim kepada awak media, Kamis (12/7/2018) malam.
Kurang dari 48 jam setelah kasus tindak kekerasan di minimarket yang sempat viral di media sosial, Polda Kepulauan Bangka Belitung langsung mengambil tindakan tegas.
Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung AKBP Abdul Munim mengatakan, perintah telegram telah dikeluarkan bidang SDM yang isinya perintah mutasi terhadap AKBP Yusuf.
"Surat Telegram bernomor ST/1786/VII/2018 tertanggal 13 Juli 2018 yang ditandatanganj Karo SDM Kombes (Pol) Enjang Hasan Kurnia," kata Abdul Munim di Mapolda Bangka Belitung, Jumat (13/7/2018).
Baca: Ahok Belum Ajukan Bebas Bersyarat, Akun @basukibtp Unggah Tulisan Tunggu Kejutan di Agustus
Dia mengungkapkan, AKBP Yusuf selanjutnya mengisi pos baru di bidang pelayanan markas (yanma).
Kasus ini kini ditangani Satreskrim Polres Pangkal Pinang dengan barang bukti diamankan seperti susu bubuk kotak, susu cair, mie instan dan sebuah selendang berwarna hijau.
Total kerugian pemilik toko yang tercatat di laporan polisi senilai Rp 600.000.
Melihat video yang kini tengah viral itu, pengacara Hotman Paris angkat bicara.
Baca: Egy Maulana Vikri Nangis Tersedu-sedu, Reaksi Anak Almarhum Uje pun Begini Saat Melihatnya
Melalui video yang diunggah di Instagram pribadinya satu jam yang lalu, Hotman menjelaskan Y telah ditahan.
Tak hanya itu Hotman Paris juga mengucapkan terimakasih kepada pihak Mabes Polri karena telah bergerak cepat menindak tegas Y.
"Mabes Polri bergerak cepat, ternyata menurut Pak Tedy yang mukuli itu adalah seorang polisi yang berpangkat AKBP," ujar Hotman Paris, pada Jumat (13/7/2018).
"Terimakasih Mabes Polri yang telah bergerak cepat oknum polisi yang aniaya ibu itu telah ditahan," tambahnya.
Pria 58 tahun itu merasa apa yang dilakukan Y kepada wanita tersebut sanggat kelewatan.
"AKBP berbuat seperti itu sangat kelewatan," ujar Hotman.
Netizen yang melihat video tersebut, memuji Hotman Paris.
@parmanjoy_76: "Mantap bang lanjutkan.."
@dedenh63: "Mantap bang sehat terus"
@oniehmn: "Bang Hotman aku salut lah sama abang.."
@afenk_cungkring: "Mantap kali abang yang satu ini"
@sumi.atun.961: "Terima kasih bapak hotman paris" (Tribun Jakarta)