Tommy Soeharto Dipenjara Kasus Pembunuhan Hakim Agung 2002, Soeharto 'Hanya' Lakukan Ini

Pertanyaan mengejutkan dilontarkan Najwa Shihab di acara Mata najwa, Trans 7 yang menghadirkan bintang tamu Tommy Soeharto,

Editor: Suci Rahayu PK
Kolase
Tommy Soeharto dan Najwa Shihab 

TRIBUNJAMBI.COM - Mantan jurnalis dan presenter kenamaan, Najwa Shihab, memang punya aura tersendiri untuk membuat orang blak-blakan saat diwawancarai.

Dirinya menjadi perhatian masyarakat karena kerap tampil tegas di depan kamera saat membawakan acaranya, Najwa Shihab.

Baca: Antonio Conte, Ini Alasan Chelsea Rela Keluarkan Uang Ratusan Miliar Hanya Untuk Pecat Pelatihnya

Tak jarang putri ulama besar Indonesia Quraish Shihah, membuat politisi ketar-ketir saat tampil di acaranya.

Hal yang sama kembali terjadi.

Pertanyaan mengejutkan dilontarkan Najwa Shihab di acara Mata najwa, Trans 7 yang menghadirkan bintang tamu Tommy Soeharto, Rabu (11/7/2018).

Najwa Shihab yang mewawancarai Tommy Soeharto di kediaman keluarga Cendana, langsung menanyakan kasus pembunuhan yang pernah menjerat putra bungsu mantan Presiden Soeharto itu pada 2002 silam.

Najwa Shihab juga menyinggung keputusan Tommy Soeharto membentuk partai politik baru yang bernama Partai Berkarya.

"Embel-embel narapidana pembunuhan, sebagai ketua umum partai, berat tidak sih embel-embel napi pembunuhan di nama anda?" tanya Najwa Shihab.

"Tidak, karena memang sudah dijalankan. Secara hukum juga sudah bebas murni dan MK sudah memutuskan bebas murni. Kalau ada masyarakat yang mengaitkan seperti itu ya boleh-boleh saja. Itu hak mereka," kata Tommy Soeharto.

"Selama persidangan, tidak ada saksi yang memberatkan saya. Yang menyatakan bahwa saya pelakunya atau dalangnya. Tak ada satu pun," tambahnya.

Najwa juga menjelaskan bahwa sebenarnya Tommy sempat divonis penjara selama 15 tahun.

Selama menjalani hukuman itu, vonis Tommy terus turun.

Baca: Terciduk dengan Barang Bukti 3 Paket Kecil Sabu, Ipan Divonis 5 Tahun dan Denda Rp 800 Juta

Baca: Egy Maulana Vikri Nangis Tersedu-sedu, Reaksi Anak Almarhum Uje pun Begini Saat Melihatnya

"Walau vonisnya kemudian 15 tahun, kemudian turun menjadi 10 tahun, dan kemudian dipenjara kurang dari 6 tahun," kata Najwa.

"Yang namanya PK (Peninjauan Kembali) harusnya ditolak atau diterima. Tapi ini nggak, diterima tapi cuma sebagian. Makanya ini keputusan kan jadi dipertanyakan," beber Tommy Soeharto.

Selama menjalani hukuman, Tommy mengaku bahwa dirinya lebih dekat dengan Tuhan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved