Tommy Soeharto Dipenjara Kasus Pembunuhan Hakim Agung 2002, Soeharto 'Hanya' Lakukan Ini

Pertanyaan mengejutkan dilontarkan Najwa Shihab di acara Mata najwa, Trans 7 yang menghadirkan bintang tamu Tommy Soeharto,

Editor: Suci Rahayu PK
Kolase
Tommy Soeharto dan Najwa Shihab 

Tommy juga mengatakan dirinya lebih fokus ke perusahaannya.

Najwa penasaran dengan pesan yang disampaikan oleh Soeharto saat Tommy menjalani hukuman di penjara.

"Apa yang waktu itu kerap disampaikan Pak Harto ketika anda mengalami masa hukuman itu," tanya Najwa.

"Sabar, sing sabar (yang sabar)," jawab Tommy Soeharto sambil tersenyum ramah kepada Najwa Shihab.

Kasus yang membuat Tommy Soeharto masuk penjara berkaitan dengan pembunuhan Hakim Agung, Syafiuddin Kartasasmita pada 2002 lalu.

Baca: Ahok Belum Ajukan Bebas Bersyarat, Akun @basukibtp Unggah Tulisan Tunggu Kejutan di Agustus

Baca: Videonya Pukul Ibu-ibu Viral, AKBP Yusuf Langsung Dicopot dari Jabatannya di Polda Bangka Belitung

Kronologi

Berikut kronologi singkat sepak terjang seorang Tommy Soeharto pada kasus yang membuatnya masuk penjara, seperti dilansir tribunmedan.com:

22 September 2000, Hakim Agung Mahkamah Agung (MA), Syafiuddin Kartasasmita, memvonis Tommy bersalah atas kasus tukar guling PT Goro dan Bulog. Tommy diganjar penjara 18 bulan, denda Rp 10 juta dan wajib bayar ganti rugi Rp 30 miliar.

2 November 2000, Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) menolak permohonan grasi Tommy Soeharto. Hebatnya setelah ditolak, satu hari kemudian, yaitu tanggal:

3 November 2000: Tommy Soeharto berhasil kabur dari penjara.

26 Juli 2001: Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita tewas ditembak ketika sedang berangkat kerja. Saksi mata menyebutkan almarhum ditembak dua orang yang mengendarai sepeda motor. Peluru menembus dada dan rahang kanan. Syafiuddin pun meninggal di tempat kejadian.

6 Agustus 2001: Ditemukan senjata api, bahan peledak dan dinamit di sebuah rumah di daerah Pondok Indah, Jakarta Selatan. Kapolda Metro Jaya, Sofjan Jacoeb, mengatakan Tommy Soeharto sebagai tersangka pembunuh Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita dan beberapa kasus peledakan bom di Jakarta.

7 Agustus 2001: Polisi menangkap Mulawarman dan Noval Hadad, dua tersangka penembak Hakim Agung Syafiuddin, yang akhirnya mengaku membunuh atas perintah Tommy Soeharto.

28 November 2001: Tim kobra yang dipimpin kala itu oleh Kompol Tito Karnavian (sekarang Kapolri) menangkap Tommy Soeharto di sebuah rumah di daerah Tangerang saat Tommy sedang tertidur.

Akhirnya Noval dan Mulawarman divonis hukuman seumur hidup, anehnya Tommy Soeharto hanya divonis 15 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hebatnya lagi, setelah dikorting sana sini, Tommy Soeharto akhirnya bebas bersyarat setelah menjalani masa tahanan kurang lebih 5 tahun saja. (Banjarmasin Post)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved