Laporan wartawan Tribun Jambi, Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Supriyono satu diantara terdakwa suap RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 menyusul para terdakwa lainnya yang telah divonis hakim.
Supriyono yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi ini menjadi terdakwa suap ketok palu APBD Provinsi Jambi tahun 2018 yang melibatkan Mantan Pj Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik, Mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi Arfan dan mantan Saipuddin mantan Asisten di Setda Provinsi Jambi.
Senin (2/7/2018) Supriyono divonis bersalah dan dipidana penjara selama 6 Tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi.
Majelis hakim Pengadilan Tipikoi Jambi menjatuhkan vonis bagi terdakwa kasus dugaan korupsi APBD Provinsi Jambi, Supriyono, Senin (2/7/18).
Dalam putusannya, ketua majelis hakim, Badrun Zaini menyampaikan vonis 6 tahun dan denda Rp 400 juta dengan subsider 3 bulan.
Baca: Tubuh Anda Akan Alami 7 Hal Ini Setelah Angkat Kaki Selama 20 Menit Setiap Hari
"Menjatuhkan pidana 6 tahun, dan denda 400 juta. Apabila terdakwa tidak mampu, akan diganti dengan penjara selama 3 bulan," kata hakim ketua di persidangan.
Selain itu, dia juga dikenakan pidana tambahan berupa sanksi politik.
Hal tersebut berdasarkan pasal 18 ayat 1 huruf d UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Pidana tambahan pencabutan hak politik, berupa pencabutan hak dipilih selama 5 tahun, terhitung sejak bebas dari masa tahanan," katanya.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut Supriyono 7 tahun penjara dan denda 400 juta dengan subsider 4 bulan.
Selain itu, Supriyono juga dikenai sanksi politik.
Baca: Alamak, Cincin yang Digunakan Agnez Mo Satu ini Harganya Sedikit Lagi Menyentuh Rp100 Juta
Di antaranya, pencabutan seluruh hak-hak tertentu berkaitan dengan jabatan.
Selain itu, jaksa juga menuntut pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik.
Sebagai informasi, Supriyono didakwa dengan Pasal 12 huruf (a) UU No 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Supriyono Hanya Lempar Senyum
Usai majelis hakim membacakan vonis terhadapnya, terdakwa kasus dugaan korupsi APBD provinsi Jambi, Supriyono tidak banyak berkomentar.
Dia hanya melempar senyum, Senin (2/7/18).
Ketika ditanyakan mengenai vonis yang disampaikan majelis hakim, Supriyono mengatakan akan mempertimbangkannya terlebih dahulu.
Baca: Link Pengumuman SBMPTN 2018, Catat Jadwalnya! SBMPTN ITB, IPB, UPI dan SBMPTN ITS
"Saya pikir-pikir dulu," katanya, singkat.
Dia enggan berkomentar ketika ditanyai lebih lanjut tentang tindakan yang akan dilakukan ke depannya.
Sosok Politisi Ternama Jambi
Supriyono merupakan merupakan politisi yang punya nama besar di Jambi.
Supriyono pernah menduduki jabatan penting sebagai Ketua Harian DPW PAN Provinsi Jambi.
Di DPRD Provinsi Jambi, Supriyono memiliki jabatan yang strategis.
Dikutip dari laman www.dprd-jambiprov.go.id, Supriyono pernah menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional.
Pria yang mewakili Jambi VI meliputi Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur ini, duduk di Komisi I.
Selain itu dirinya juga sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar).