Quick Count Pilkada Makassar Kotak Kosong Unggul, Ketua KPU Sulsel Sebut Kemungkinan Ini

Editor: bandot
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menutup kolom kosong pada contoh surat suara usai menggunakan hak suara di salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (27/6/2018). Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar hanya diikuti satu pasangan calon yakni Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi yang diusung sepuluh parpol diantaranya Partai Golkar, Nasdem, PPP, PDI P, PKB, Hanura dan Gerindra.(ANTARA FOTO/ABRIAWAN ABHE)

Namun, Panwaslu menolak gugatan tim Appi-Cicu dan menetapkan 2 pasangan calon dalam Pilkada Makassar 2018.

Tidak puas dengan putusan Panwaslu Makassar, tim Appi-Cicu mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar. PT TUN Makassar pun menerima gugatan tim Appi-Cicu dan meminta KPU Makassar menggugurkan pasangan Diami.

Kemudian, KPU Makassar melakukan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung (MA).
Lagi-lagi, putusan MA mempekuat putusan PT TUN Makassar agar pasangan Diami digugurkan dalam Pilkada Makassar 2018.

Akhirnya, pasangan Appi-Cicu menjadi calon tunggal Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar. Dalam surat suara, gambar Appi-Cicu melawan kotak kosong. Dalam pemungutan suara yang berlangsung, Rabu (27/6/2018), kotak kosong mengungguli perolehan suara calon tunggal berdasarkan perhitungan cepat (quick count) beberapa lembaga survei dan real count yang dilakukan Wali Kota Makassar yang mengawasi jalannya Pilkada Makassar.

Munafri Arifuddin yang merupakan CEO PSM Makassar ini adalah menantu mantan Wakil Ketua MPR RI, Aksa Mahmud. Adapun Aksa Mahmud adalah ipar dari Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jika Kotak Kosong Menang di Makassar, Pilkada Diulang pada 2020"

Berita Terkini