TRIBUNJAMBI.COM - Bagi siswa lulusan SMP sederajat yang ingin masuk ke SMA/K, Dinas Pendidikan Provinsi Jambi menyediakan beberapa alternatif jalur seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA.
Tribunjambi.com melansir dari website resmi PPDB, terlihat ada 2 jalur pendaftaran.
Yakni Jalur Reguler dan Zonasi Kota jambi.
Baca: Pencarian Ridho Dilanjutkan, Petugas BPBD Kembali Berjibaku di Sungai Batang Merangin
Dalam laman webside itu jalur PPDB SMA Reguler dijadwalkan verifikasi pendaftaran pada 3-7 Juli 2018 yang dilakukan di sekolah yang dituju atau sekolah tujuan.
Sementara seleksi dan Pendaftaran secara online dilakukan juga pada tanggal yang sama, yakni 3-7 Juli.
Dan pengumuman hasil akhir dilakukan pada 9 Juli 2018 secara online.
Sementara untuk jalur Zonasi Kota Jambi juga digelar pada waktu yang sama.
Tata Cara Pendaftaran PPDB Online Provinsi Jambi 2018?
Penerimaan peserta didik baru SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat menggunakan fasilitas sistem penerimaan peserta didik baru secara offline dan /atau online.
Baca: Berhutang Sudah 2 Tahun, Ahmad Dhani Dapat Kue Plus Lilin dari Pedagang Barang Antik
a. Tata cara PPDB Online
Dapat dilakukan dengan 2 (dua) model sebagai berikut:
1. Model A
a. calon peserta didik datang ke sekolah tujuan (pilihan pertama), untuk mengambil dan mengisi formulir pendaftaran disertai berkas persyaratan;
b. calon peserta didik mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan formulir pendaftaran kepada petugas di sekolah selanjutnya operator sekolah melakukan entry data pendaftaran;
c. setelah di entry, petugas pendaftaran menyerahkan cetak tanda bukti pendaftaran kepada calon peserta didik;
d. hasil PPDB online sementara dapat dilihat secara real time melalui http://jambi.siap-ppdb.com
2. Model B
a. calon peserta didik mendaftar secara online di portal PPDB dan mencetak tanda bukti pendaftaran;
b. calon peserta didik wajib melapor ke tim layanan PPDB dengan menyerahkan fotocopy tanda bukti pendaftaran dan berkas persyaratan untuk diverifikasi;
c. tim layanan PPDB mencetak dan menyerahkan tanda bukti verifikasi;
d. calon peserta didik yang tidak menyerahkan bukti pendaftaran untuk dilakukan verifikasi sampai batas waktu yang ditentukan dianggap mengundurkan diri;
e. hasil PPDB online sementara dapat dilihat secara realtime melalui http://jambi.siap-ppdb.com
Baca: Ketemu Kim Jong-un di Singapura, Ini Kamar Mewah yang Disewa Donald Trump
b. Tata cara PPDB Offline
Dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- calon peserta didik mendaftar secara langsung ke sekolah yang akan dituju dan menerima Tanda Bukti pendaftaran;
- calon peserta didik meyerahkan berkas persyaratan untuk diverifikasi;
- tim layanan PPDB mencetak dan menyerahkan tanda bukti verifikasi;
- calon peserta didik yang tidak menyerahkan bukti pendaftaran untuk dilakukan verifikasi sampai batas waktu yang ditentukan dianggap mengundurkan diri;
- hasil PPDB offline dapat dilihat pada satuan pendidikan tempat calon peserta didik mendaftarkan diri.
(Tribun Jambi/Suci)