Soal RT Diminta Kumpulkan Zakat Minimal Rp 1 Juta - Sandiaga: Tak Ada Arahan Spesifik

Editor: Fifi Suryani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sandiaga Uno dikagumi ibu-ibu karena ganteng saat berkunjung ke Swalayan Lulu Cakung Jakarta Timur Sabtu,(28/4/2018).

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, tidak ada instruksi kepada lurah untuk mengumpulkan zakat sebesar Rp 1 juta per RT. Hal ini untuk mengomentari surat edaran Lurah Cilandak Barat kepada RT di wilayahnya.

"Seruannya kan meningkatkan semangat berbagi amal ibadah kita di Bulan Suci. Tapi enggak ada (arahan) spesifik detail sampai seperti itu. Jadi itu mungkin interpretasi Lurah Cilandak Barat sendiri," ujar Sandiaga di kawasan Menteng, Sabtu (2/6/2018).

Baca: 47 Tahun Hidup dengan Tumor Seberat 14,9 Kg. Begini Kondisi Penderita setelah Diangkat

Meski demikian, Sandiaga tidak menyalahkan Lurah Cilandak Barat. Pada dasarnya, lanjut dia, membayar zakat merupakan kewajiban umat Islam.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap mengajak masyarakat membayar zakat ke lembaga resmi, seperti Bazis DKI Jakarta. Bazis DKI sendiri sedang meningkatkan pengumpulannya hingga 25 persen dari tahun sebelumnya. Namun, Sandiaga menegaskan bahwa besaran yang harus terkumpul tiap RT tidak ditentukan. Sandiaga menilai ini adalah upaya Lurah Cilandak Barat untuk mengingatkan warganya membayar zakat.

"Prinsipnya kembali kerelaan masing masing. Enggak ada harus bayar segini, harus alokasi segini. Mungkin itu bagian adaptasi Pak Lurah untuk mengingatkan RT-nya menjalankan itu," kata Sandiaga. Sandiaga mengatakan, lurah adalah yang paling mengetahui kondisi warganya. Bisa saja, lanjut dia, Lurah Cilandak Barat punya pengalaman warga tidak mengembalikan map zakat Bazis DKI sehingga pada tahun ini, Lurah menerapkan sanksi membayar Rp 1 juta bagi RT yang tidak mengembalikan sanksi.\

Baca: Diduga Terpapar Ideologi Teroris - Bripkas NL Ikut Pengajian Sejak 2012

Baca: Polres Tanjab Barat Gelar Sertijab Kasat Reskrim dan Kapolsek

"Karena pengalamannya mungkin apakah selama ini kalau dibagikan map suka enggak balik jadi ada kalau hilang (denda) Rp 1 juta. Kelihatannya seperti ditarget tiap RT Rp 1 juta ya. Padahal itu bukan arahan dari kita," ujar Sandiaga.

Beredar di medsos Sebuah surat edaran berkop surat Kelurahan Cilandak Barat beredar di media soal. Surat yang dibuat pada 24 Mei itu berisi permintaan oleh pihak Kelurahan Cilandak Barat kepada seluruh RT se-Cilandak Barat untuk mengumpulkan dana Bazis map Ramadan kepada warga dengan angka minimal Rp 1 juta dan ancaman denda Rp 1 juta bagi yang menghilangkan map tersebut.

Permintaan itu untuk menindaklanjuti seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 07 Tahun 2018 tentang Gerakan amal sosial Ramadhan Tahun 1439 H/2018 M. Dalam surat itu, pihak kelurahan meminta agar pihak RT mengumpulkan dana dari masyarakat dan dikumpulkan paling lambat pada 25 Juli 2018. Surat itu ditandatangi oleh Lurah Cilandak Barat Agus Gunawan dengan stempel dari pihak Kelurahan Cilandak Barat.

Baca: Praktik Fee Proyek di Jambi - Fachori Umar: Lapor pada Saya, akan Ditindak Tegas

Baca: S&P Pertahankan Rating Indonesia, Dana Asing Diprediksi Masuk Kembali

Baca: Jangan Pernah Mencoba! Inilah yang Terjadi pada Tubuh Orang yang Gantung Diri

Pihak Kelurahan Cilandak Barat mengonfirmasi surat edaran yang viral di media sosial,  dalam surat tersebut pihak Kelurahan Cilandak Barat meminta RT se-Cilandak Barat mengumpulkan dana zakat untuk gerakan Ramadhan minimal Rp 1 juta per RT. Lurah Cilandak Barat, Agus Gunawan membenarkan surat edaran tersebut.

Agus mengatakan, surat itu ditujukan kepada seluruh RT yang ada di Cilandak Barat. Adapun surat tersebut telah diedarkan sejak Kamis (24/5/2018) ke 144 RT yang ada di Cilandak Barat. Terkait patokan zakat yang terkumpul minimal Rp 1 juta, Agus mengatakan hal tersebut ditujukan agar pihak RT lebih semangat untuk mengumpulkan zakat tersebut.

Tidak akan ada sanksi bila zakat yang terkumpul kurang dari nominal tersebut. "Memang ada angkanya, supaya ada semangatnya. Kalaupu enggak tercapai enggak masalah. Namanya kan ajakan dan seruan itu bukan paksaan," ujar Agus.

Baca: Pasar Senggol Jamtos - Dari Permainan Hingga Jajanan Kekinian

Baca: Sani - Izi Buka Bersama Paguyuban Wisnu Murti

Baca: VIDEO: Vonis 20 Tahun Bos First Travel, Bikin Geram!

Baca: Bisnis Kue Kering Assyfa Cookies - Pesanan dari Luar Propinsi Hingga Luar Negeri

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sandiaga: Tak Ada Arahan Spesifik Kumpulkan Zakat Minimal Rp 1 Juta Per RT "

Berita Terkini