TRIBUNJAMBI.COM - Terdakwa kasus teror bom Thamrin Aman Abdurrahman dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Aman dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab saat aksi teror di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, awal 2016.
"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman dengan pidana mati," ujar jaksa Anita Dewayani membacakan tuntutan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).
Perbuatan Aman disebut jaksa mengakibatkan 5 anak mengalami luka berat dengan kondisi luka bakar yang sulit disembuhkan.
Baca: Mantan Teroris Al Qaeda Beberkan 4 Ciri Calon Teroris, Profesi Ini Paling Rawan Paham Radikal?
Baca: Wanita Ini Ungkap Ternyata Segampang Ini Teroris Rekrut dan Cuci Otak Korban Lakukan Bom Bunuh Diri
"Perbuatan terdakwa telah menghilangkan masa depan seorang anak yang meninggal di tempat kejadian dalam kondisi cukup mengenaskan dengan luka bakar lebih 90 persen serta 5 anak mengalami luka berat yang dalam kondisi luka bakar dan sulit dipulihkan kembali seperti semula," kata jaksa Mayasari membacakan surat tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).
Ada lima hal yang memberatkan tuntutan aman tersebut.
Hal-hal yang memberatkan tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa Mayasari.
1. Residivis kasus terorisme
Jaksa Mayasari menyebutkan, Aman merupakan residivis kasus terorisme dan dianggap membahayakan kehidupan kemanusiaan.
Aman dinilai sebagai aktor intelektual kasus bom Thamrin. Ia juga disebut terlibat dalam bom Samarinda.
2. Pengagas JAD
Aman juga disebut sebagai penggagas, pembentuk, dan pendiri Jamaah Anshorut Daulah (JAD).
Organisasi tersebut menentang Negara Kesatuan Republik Indonesia karena dianggap kafir dan harus diperangi.
3. Penggerak teror
Jaksa juga menyebut Aman sebagai penganjur dan penggerak kepada pengikutnya untuk melakukan jihad hingga amaliyah teror.