Babak Baru Kasus Pembunuhan Sadis di Tebo Dimulai, Sudah Keluar SPDP

Penulis: Heri Prihartono
Editor: Duanto AS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pembunuhan terhadap Sujiati di Tebo

Laporan Wartawan Tribun Jambi Heri Prihartono

TRIBUNJAMBI.COM, TRIBUN - Kasus pembunuhan istri yang didalangi suaminya sendiri di Lubuk Mandarsah, Kecamatan Tengah Ilir, telah memasuki babak baru.

Polres Tebo telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Tebo pada 20 April 2018.

Hal ini dibenarkan Kasi Pidum Kejari Tebo, Nur Solihin, pada Senin (7/5).

Berkas SPDP tersebut terkait adanya dugaan pembunuhan yang dilakukan SR, RO, SM dan SI.

Setelah menerima SPDP, kejaksaan langsung membentuk tim jaksa yang tertuang dalam P-16 atau surat perintah penunjukan jaksa penuntut umum.

Jaksa penuntut umum dimaksudkan untuk mengikuti perkembangan perkara, melakukan penelitian terhadap perkara.

Baca: SUAMI SADIS! Suruh 2 Pria dan 1 Selingkuhan Untuk Tembak Istrinya Sujiati Hingga Tewas

Baca: Aksi Suami Sadis di Bungo, Bekap Istri Sampai Tewas Diduga Gara-gara Cekcok

Baca: Gerilya 6 Percakapan Penting Suap RAPBD Diputar Jaksa KPK, Amidi Langsung Terdiam

Dia menjelaskan untuk tahap satu masih menunggu hasil penyelidikan dari Ppolres Tebo dan masih ada waktu satu bulan sejak dikirimkannya SPDP.

Dalam perkara ini, penyidik menyangkakan Pasal 385 dan Pasal 365 KUHP, tentang pembunuhan disertai pengambilan barang milik korban.

"Kenapa Pasal 365, karena disini korbannya meninggal dan ada barang yang diambil. Sedangkan Pasal 385 ancaman hukumannya 15 tahun, berencana," ujar Nur Solihin.

Pihaknya masih enggan berspekulasi apakah pembunuhan tersebut termasuk berencana karena masih dalam penyelidikan Polres Tebo.

Baca: Kepala Dinas Pendidikan Dimintai Rp 400 Juta, Percakapan Terekam KPK

Baca: Bikin Gagal Fokus, Cinta Laura Pamer Perut Tapi Penampilan Malah Jadi Kayak Gini

Berita Terkini