Laporan wartawan Tribun Jambi, Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Pasar Malam yang ada di RT 01, Kelurahan Aur Gading, Kecamatan Sarolangun, tepatnya di Jalan Lintas Sumatera KM 01 Sarolangun, siap beroperasi sejak Rabu (2/5). Lokasi tepatnya, sebelum Mapolsek Sarolangun, sebelah kiri dari arah Sarolangun-Bangko.
Namun sayang, pengelola Pasar Malam tersebut ternyata belum mengantongi izin baik dari kelurahan, kecamatan bahkan dari kepolisian setempat.
Aktivitas pasar malam itupun mendapat sorotan unsur Tripika Kecamatan Sarolangun. Kamis (3/5) sekitar pukul 17.15.
Sekretaris Camat Sarolangun Busra Desman, Kapolsek Sarolangun, Iptu Rendie Rienaldy, bersama puluhan anggota, dibantu personel Satpol PP Sarolangun mendatangi lokasi Pasar Malam, menemui pengelola pasar malam tersebut.
Pantauan tribunjambi.com, tim unsur tripika berdialog dengan pengelola pasar malam, karena aktivitas belum ada izinnya. Pengelola diminta segera untuk menutup atau menghentikan semua aktivitas pasar malam.
Sekcam Sarolangun, Busra Desman, mengatakan keberadaan pasar malam tersebut selain belum ada izin, juga membuat masyarakat setempat gelisah, dan terganggu. Apalagi saat ini menjelang bulan suci Ramadan, Pemerintah Kecamatan Sarolangun tidak akan mengeluarkan izin hiburan malam berkedok pasar malam tersebut, yang rentan dengan aktivitas judi.
Baca: Ini Daftar 20 Perusahaan di Jambi yang Sedang Buka 2.000 Lowongan Kerja,
Baca: Mewahnya Rumah Peninggalan Olga Syahputra yang Kini Dihuni Billy Syahputra dan Keluarga
"Kegiatan pasar malam ini masyarakat gelisah sudah dan proses izin belum disampaikan ke pihak kelurahan, sampai ke tingkat kecamatan, begitu juga ke polsek bahkan sampai ke polres. Dan benar, belum ada izin, baru menyampaikan secara lisan kepada masyarakat setempat, ya kami harus tindak tegas," katanya.
Ia juga menyebutkan bahwa pasar malam tersebut jika masih beroperasi nantinya, apalagi belum ada izin maka akan dilakukan penindakan tegas berupa pembongkaran secara paksa. Maka, ia meminta pengelola pasar malam untuk menutup pasar tersebut.
Namun ia masih akan melihat proses izinnya seperti apa, karena bisa sampai ke polres. Akan tetapi, ditegaskannya kembali, persoalan pasar malam tidak dikeluarkan izinnya, selama menjelang dan bulan suci Ramadan karena masyarakat terganggu selama menjalankan ibadah puasa, belum lagi ada aktivitas perjudian, pihaknya juga antisipasi keributan, tindakan curanmor dan tidak ingin ada jalanan yang macet.
"Kami tidak mengeluarkan izin selagi pada bulan suci Ramadan, tidak kami keluarkan izin, itu sudah perintah langsung dari bapak camat, kita upayakan untuk pembongkaran. rasanya, kalau keberatan karena belum ada melapor ke kami, sebenarnya harus melapor dulu, tidak harus sembarangan masuk ke wilayah kecamatan," ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Sarolangun, Iptu Rendie Rienaldy, menegaskan akan mendukung sepenuh pihak kecamatan. Jika memang izinnya tidak dikeluarkan, pihaknya siap membantu dalam menegakkan hukum, dengan melakukan penutupan.
"Sementara penutupan, sebelum izin keluar. Dan kita siap membantu penutupan jika pemerintah tidak mengeluarkan izin. Untuk syarat izin pasar malam itu, harus ada rekomendasi dari bawah dulu, mulai RT RW, lembaga Adat, kelurahan dan kecamatan lalu ke kami dan sampai ke polres," katanya.
Baca: Aneh, Ada Pohon Pisang Tumbuh di Tengah Jalan Lintas
Baca: Sumanto Asal Sumbar Divonis Seumur Hidup, Mutilasi Kelamin Korban, Rebus, Makan Pakai Nasi
Baca: Sadis! Tubuh Indri Patah di Banyak Bagian, Ahli Forensik Beberkan Fakta Pembunuhan di Sidang