Wacana Pemekaran Kecamatan di Sarolangun Terkendala Moratorium

Penulis: Teguh Suprayitno
Editor: Fifi Suryani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengesahan Ranperda

Laporan wartawan Tribun Jambi Teguh Suprayitno

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Anggota DPRD Sarolangun mewacanakan pemekaran tiga kecamatan baru, salah satunya Kecamatan Pauh. Bupati Sarolangun Cek Endra mengatakan telah menunjuk tim untuk mengkaji persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat dimekarkan. Mengingat banyak syarat yang harus dipenuhi, salah satunya jumlah desa.

"Kemarin saya sudah minta tim untuk melihat syarat. Kalau memenuhi syarat bisa, bisa saja," katanya, akhir pekan kemarin.

Baca: Menikmati Kecipak Air dari Atas Ketek di Sungai Batanghari. Begini Keseruannya

Namun, agaknya wacana yang dilemparkan DPRD Sarolangun itu terkendala persyaratan dan aturan pemerintah pusat yang memutuskan untuk moratorium. "Banyak syarat yang harus dipenuhi, tidak semudah yang kita kira. Terutama jumlah desa, itu kalau Pauh masih kurang. Dan sekarang desa pun tidak boleh pemekaran lagi sudah moratorium lagi," terang Cek Endra.

Bupati menilai, wacana pemekaran kecamatan baru di Sarolangun akan sulit dilakukan. "Kedepan kalau saya melihat Sarolangun agak sulit kita untuk memekarkan ini semua. Setelah dua ini (Kecamatan Mandiangin dan Batang Asai) sulit, pertama karena jumlah desanya yang kurang. Dengan desa di moratorium kita tak bisa memekarkan desa," katanya.

Sebelumnya, pada Jumat (23/3) pekan kemarin, Pansus DPRD Kabupaten Sarolangun telah menyetujui ranperda kumulatif terbuka Kabupaten Sarolangun tahun 2018 tentang Pembentukan Kecamatan Mandiangin Timur dan Kecamatan Batin Pengambang. Dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan pansus, Anggota DPRD sepakat menyetujui rencana pemekaran dua kecamatan di Mandiangin dan Batang Asai.

Baca: VIDEO: Sidak Jalan Sam Ratulangi, DPRD Kota Jambi Berang Lihat Kendaraan di Sana

Baca: Polisi Ringkus Pelaku Curanmor, Bambang Tak Berkutik

Bupati Sarolangun Cek Endra mengatakan akan segera menyerahkan perda tersebut ke Pemerintah Propinsi Jambi untuk mendapatkan nomor persetujuan perda. Pemerintah Daerah Sarolangun juga akan menyosialisasikan soal pemekaran kecamatan tersebut pada masyarakat dan melanjutkan usulan ke Kemendagri. Ia berharap proses pemekaran dua kecamatan di Sarolangun bisa berjalan cepat.

Berita Terkini