Ahmad Dhani Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian, Ternyata Ini Alasan Dia Tidak Ditahan

Editor: Duanto AS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Artis musik Ahmad Dhani dan penasihat hukumnya, Hendarsam Marantoko, seusai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian di Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di Jalan Tanjung, Jagakarsa, Senin (12/3/2018). KOMPAS.com/NURSITA SARI

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Musikus Ahmad Dhani digiring ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dalam proses pelimpahan tahap dua kasus dugaan ujaran kebencian, Senin (12/3/2018).

Berkas perkara ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Ahmad Dhani telah dinyatakan lengkap (P21).

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto mengungkapkan alasan pihaknya tidak melakukan penahanan, meskipun status tersangka sudah tersemat kepada Ahmad Dhani sejak akhir November lalu.

"Jadi kami memerlukan ahli forensik di kantor lain, dan proses penahanan malah habis waktu, sehingga kami harus mengeluarkan dari tahanan. Jadi kami ambil kesimpulan tidak ditahan," ujar Kombes Mardiaz.

Polisi menganggap Dhani tetap bersikap kooperatif. Ia selalu memenuhi panggilan dan memberikan alasan jika tidak hadir.

"Kooperatif sekali. Waktu penyidikan saja dia datang, dan kalau tidak datang dia memberikan informasi," tuturnya.

Selain menggiring Dhani ke Kejari, polisi juga menyertakan sejumlah barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

Baca: Video - Kekerasan Siswi SMP Mulai di Sidik Polisi

Baca: Tragis, Sang Suami Asal Makassar Ini Curhat Setelah Istri yang Baru Dua Hari Dinikahi, Meninggal

Baca: Zola Akan Bersaksi, PH Terdakwa Minta Tiga Saksi ini Dihadirkan Lagi

"Screenshoot akun Twitter atas nama Ahmad Dhani Prasetyo, satu unit HP, satu buah e-mail beserta password, satu buah akun Twitter dengan nama ADP, dan sebuah SIM card HP," papar Mardiaz.

Ahmad Dhani dilaporkan oleh Jack Boy Lapian selaku relawan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke pihak kepolisian, gara-gara cuitan sarkatis di akun media sosial Twitter-nya.

Dalam cuitan tersebut, Dhani menyatakan bahwa siapa pun yang mendukung penista agama adalah bajingan dan perlu diludahi. Dhani dijerat pasal 28 UU ITE, dan terancam hukuman enam tahun penjara. (*)

 Berita ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Statusnya Tersangka Ujaran Kebencian, Mengapa Ahmad Dhani Tak Ditahan? Ini Alasan Polisi

Baca: Ssssttt! Jangan Kombinasikan Makanan Ini saat Acara Resmi atau Kencan, Bikin Gampang Kentut

Baca: Waspadai Modus Pedofilia di Sekitar Anda! Ajak dan Iming-imingi Anak

Baca: Pegawai Tak Tertib, Pjs Walikota Jambi Akan Lakukan Pembinaan UPTD UPCA

Berita Terkini