Berkendara Sambil Merokok dan Dengarkan Radio, Bisa Dipenjara 3 Bulan atau Denda 750 Ribu

Editor: Andreas Eko Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Radio

TRIBUNJAMBI.COM - Mendengarkan musik atau merokok saat mengendarai kendaraan roda dua maupun roda empat mungkin menjadi kebiasaan sebagian orang untuk mengatasi kepenatan sepanjang perjalanan.

Baca: VIDEO : Asosiasi Driver Online Dengar Pendapat di DPRD Kota Jambi, Ini Tuntutan Mereka

Baca: Sejak Pagi Jamaah Telah Antusias Tunggu Ceramah Ustaz Abdul Somad di Bukit cinto Kenang

Namun, ternyata kebiasaan ini tak boleh dilakukan.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, kebiasaan semacam ini merupakan bentuk pelanggaran aturan yang ancaman hukumannya tak main-main.

" Merokok, mendengarkan radio atau musik atau televisi (untuk pengguna roda empat) melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 junto Pasal 283 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar Budiyanto ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (1/3/2018).

Baca: Hasil Tes Urine Positif, Empat Pengunjung Tempat Hiburan Malam di Jambi Ini Digelandang ke Polda

Tak hanya itu, mengoperasikan ponsel dan terpengaruh minuman beralkohol saat berkendara pun termasuk pelanggaran UU tentang lalu lintas.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Sementara itu, dalam Pasal 283 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Baca: Kini Terkenal, Cantik dan Kaya Raya, Kamu Kenal Gadis Muda Pada Foto ini Siapa?

"Menurut survei yang kami lakukan, merokok, mendengarkan musik dan kegiatan lain yang termasuk dalam tindakan yang tidak wajar dalam berkendara dapat menurunkan konsentrasi dalam berkendara dan memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas," kata Budiyanto. Ia mengatakan, selama ini polisi terus melakukan sosialisasi dan operasi untuk membuat masyarakat sadar mengenai bahaya melakukan berbagai tindakan tersebut saat berkendara.

Dilarang Nyalakan Radio

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, penggunaan fasilitas audio dan visual dalam mobil dapat dimanfaatkan pada saat pengendara telah menghentikan laju kendaraannya

"Jadi pada saat pengendara istirahat, artinya kondisi kendaraan sedang berhenti dan kendaraan terparkir di area yang benar. Artinya tidak menganggu sirkulasi lalu lintas," ujar Budiyanto saat dihubungi Kompas.com, Kamis (1/3/2018).

Ia mengatakan, dalam kondisi lalu lintas macet pun polisi menyarankan pengendara tak menggunakan fasilitas televisi, radio, dan audio lainnya.

Baca: Lapangan Bukit Cinto Kenang Dipadati Ribuan Orang yang Ingin Mendengar Ceramah Ustaz Abdul Somad

"Jadi misalkan begini, dalam kondisi macet pengendara sibuk mendengarkan radio, musik atau menyaksikan televisi. Ini dikhawatirkan akan membuat konsentrasi menurun. Nanti kalau mobil di depannya sudah maju tidak tau, bisa ditabrak belakangnya," ujarnya.

Ia mengatakan, berdasarkan analisa dan evaluasi yang dilakukan pihaknya, kebanyakan kecelakaan lalu lintas terjadi akibat perilaku tidak tertib dalam berlalu lintas.

"Merokok, mendengarkan radio atau musik atau televisi (untuk pengguna roda empat), terpengaruh minuman beralkohol, menggunakan ponsel dan hal lain yang menurunkan konsentrasi melanggar UU No 22 tahun 2009 Pasal 106 ayat 1 junto Pasal 283 tentang lalu lintas dan angkutan jalan," ujarnya.

Baca: Dua Pria Berboncengan Coba Kabur Dari Razia Polisi di Jembatan Aurduri, Ini yang Terjadi Selanjutnya

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. 

Sedangkan dalam Pasal 283 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Berita Terkini