TRIBUNJAMBI.COM - Mulai 31 Oktober 2017 lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mewajibkan registrasi kartu prabayar menggunakan NIK yang ada di KTP dan nomor KK.
Mau pengguna lama ataupun baru, hal ini wajib dilakukan agar nomor kamu tidak diblokir!
Buat kamu yang belum mendaftarkan, segera lakukan deh!
Deadline dari pendaftaran tersebut adalah pada hari Rabu esok atau tepatnya tanggal 28 Februari 2018!
Cara Mendaftarkan Kartu
Pelanggan baru (pembeli kartu SIM perdana)
Berlaku untuk pelanggan yang baru membeli kartu SIM prabayar perdana pada 31 Oktober 2017 atau setelahnya.
Registrasi dengan nomor NIK dan KK dilakukan setelah aktivasi awal di mana operator seluler meminta sejumlah data (nama, alamat, ID outlet, dsb) untuk mengaktifkan kartu.
Begitu kartu aktif dan bisa digunakan di ponsel, buka aplikasi SMS dan tulis pesan ke nomor 4444 dengan format berikut:
Baca: Beli Mobil Bekas Pilih Matic Atau Manual? Ini Panduannya
Baca: Tips Membeli Mobil Bekas Agar Tak Terkecoh, Kenali Dua Jenisnya
1. Registrasi kartu SIM prabayar perdana Telkomsel (Simpati, Kartu AS):
REG16 digit NIK#16 digit nomor KK#
2. Registrasi kartu SIM prabayar perdana XL Axiata (XL, Axis) :
DAFTAR#16 digit NIK#16 digit nomor KK
3. Registrasi kartu SIM prabayar perdana Indosat (IM3, Mentari), Tri, dan Smartfren:
16 digit NIK#16 digit nomor KK#
Baca: Gusmiati Syok Lihak Kondisi Usai Kebakaran, Dua Orang Anaknya Masih Kecil