Anggota DPRD Kota Jambi Sidak ke PT Remco

Editor: ridwan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidak komisi II ke PT Remco, yang berada di Tj. Johor, Pelayangan, Kota Jambi, Jumat, (2/2).

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Mendapat laporan dari masyarakat, terkait adanya setoran pajak dalam setiap penjualangetah karet yang dibebankan kepada petani, DPRD Kota Jambi sidak ke pabrik karet PT Remco, di Tanjung Johor, Pelayangan, Jumat, (2/2).

Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Umar Faruq mengatakan dirinya sengaja sidak tanpa pemberitahuan kepada manajemen PT Remco, karena ada beberapa hal yang akan dikonfirmasi. Misalnya terkait soal retribusi dan pajak yang dibayarkan kepada pemkot Jambi.

"Jadi kami ambil datanya dan akan kami sinkronkan Selain itu dirinya juga mempertanyakan kemana saja dana corporate social responsibility (CSR) PT Remco selama ini disalurkan," ujarnya.

Umar Faruq menambahkan persoalan pajak merupakan persoalan rumit, sehingga diperlukan komunikasi baik dengan perusahaan. Selain itu DPRD yang memiliki fungsi pengawasan harus ikut serta mengawasi dan menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Jambi, salah satunya dari sektor pajak.

"Potensi PAD Kota Jambi memiliki peluang meningkat, oleh karena itu perlu kita tinjau, karena ke depan kita butuh pembangunan infrastruktur yang banyak," katanya.

Wakil Ketua Komisi II DPRD, Sutiono mengatakan selain mempertanyakan persoalan pajak dan retribusi, dirinya kroscek adanya laporan dari masyarakat. Di mana petani karet dibebankan membayar pajak PPN 5 persen dari adanya transaksi penjualan getah karet di gudang. "Ini akan kami kroscek kemana larinya pajak 5 persen ini, sehingga masyarakat tidak dirugikan," ucapnya.

Sutiono mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan jika nanti mendapat data secara valid dirinya akan memanggil beberapa dinas terkait membahas persoalan tersebut."Kami masih menyelidiki kemana larinya pajak tersebut sehingga tidak merugikan masyarakat dan dapat mendongkrak harga karet di Jambi," imbuhnya.

Sementara itu Domi, HRD PT Remco Jambi mengatakan selama ini pihaknya sudah taat melakukan hak dan kewajiban. Di mana kewajiban sebagai perusahaan dirinya sudah dilaksanakan dengan baik. "Kami juga mendapatkan hak-hak kami seperti kami dalam mengurus ijin juga diperlancar oleh pemerintah," terangnya.

Saat ditanya soal adanya pajak PPN 5 persen yang dibebankan kepada petani, dirinya tidak mengetahui hal tersebut."Saya tidak berkompeten menjawab hal itu, tanyakan saja langsung ke Gapkindo," katanya.

Domi mengatakan juga tidak mengetahui besaran pajak dan retribusi yang selama ini dibayar kepada pemerintah Kota Jambi."Untuk detailnya, saya tidak hafal karena jumlah dan jenisnya sangat banyak," katanya. (cya)

Berita Terkini