Laporan Wartawan Tribun Jambi, Hendridede Putra
TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI - Dugaan keterlibatan Sekda Kerinci, Afrizal HS, bersama tujuh aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Kerinci dalam silaturahmi akbar bakal calon pasangan Adirozal-Ami Taher beberapa waktu lalu, akhirnya mendapat jawaban Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) RI.
Sanksi diberikan setelah keluarnya surat rekomendasi dari KASN pada 25 Januari 2018, tentang Pelanggaran Netralitas Sekda Kerinci dan Tujuh ASN lainnya.
Anggota Panwaslu Kerinci, Jatra Permana, membenarkan hal itu, Senin (30/1). Dia mengatakan turunnya sanksi tersebut setelah Panwaslu Kerinci menyampaikan rekomendasi kepada KASN dan Mendagri pada 25 Desember 2017.lalu.
"Ya, kita terima surat tembusan rekomendasi itu, pagi tadi (Selasa, red). Kalau tujuan suratnya ini kepada Bupati, kita hanya dapat tembusannya saja," jelas Jatra
Dia menyebutkan dalam surat rekomendasi dari KASN, ada enam rekomendasi yang disampaikan kepada Bupati Kerinci terhadap dugaan tidak betralnya Afrizal yang menjabat Sekda Kerinci dan ASN Kerinci. Itu lantaran mereka hadir pada silaturrahmi akbar balon pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kerinci di Semurup beberapa waktu lalu.
Isi rekomendasi memberikan sanksi moral berupa pernyataan terbuka enam ASN atas nama Jondri Ali dan kawan-kawan. Memberikan sanksi admistrasi disiplin ringan berupa teguran lisan kepada Afrizal HS dan Sahril Hayadi. Memerintahkan Jondri Ali, Edi Ruslan, Muhammad Yasin atau ASN lain untuk menghapus foto atau komentar dan lainnya dalam akun media sosial milik pribadinya.
Selanjutnya, melakukan pengawasan dan mengimbau segenap ASN di lingkungan kerja saudara untuk tetap menjaga netralitas. Memperhatikan dan melaksanakan sebaik-baiknya surat KASN nomor 2900/KASN/11/2017 tanggal 10 November 2017 hal pengawasan netralitas pegawai ASN pada Pilkada serentak tahun 2018. Memberikan tindakan tegas terhadap ASN yang melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku serta netralitas ASN.
BACA VIDEO Mati Kutu Najwa Shihab di Hadapan The Sacred Riana, Terpesona atau Kaget
BACA Gerhana Bulan Merah Darah, Warga di Tempat Ini Musti Waspada
"Surat ini menjadi catatan bagi ASN yang telah diberikan sanksi KASN. Bahkan jika nantinya setelah ditetapkan sebagai calon terbukti menggerakan ASN calon bisa di diskualifikasi," tegasnya.
Dia berharap pada pilkada yang akan berlangsung 27 Juni 2018, semua ASN untuk dapat menjaga netralitas hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai.
"Mudah-mudahan Pilkada kita tahun ini aman damai dan ASN pun bisa menjaga netralitasnya," katanya.
BACA Firasat dari Dina Wulandari Sebelum Pergi, Gadis yang Tewas dengan Cara Sadis