Gaji pokok PNS 2017 lalu masih mengacu pada PP Nomor 30 Tahun 2015.
Besarannya tergantung golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG).
Namun, tiap instansi pemerintah memberikan tunjangan berbeda-beda.
1. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan
Menjadi rahasia umum, bahwa Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan merupakan instansi pemerintahan pemberi tunjangan kinerja paling tinggi.
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, tunjangan pegawai pangkat terendah sebesar Rp 5,36 juta per bulan, sedangkan yang tertinggi sebesar Rp 117,37 juta per bulan.
Itu belum ditambah dengan komponen penghasilan lainnya.
Pada instansi lain, mungkin penghasilan kurang dari Rp 5,36 juta per bulannya.
2. Kementerian Keuangan
Kementerian yang dipimpin Sri Mulyani itu memberikan tunjangan senilai Rp 2,57 juta per bulan, untuk pegawai pangkat terendah, sedangkan yang tertinggi senilai Rp 46,95 juta per bulan.
Hal itu berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.
3. Badan Pemeriksa Keuangan
Sama dengan Kementerian Keuangan, karena mengawasi penggunaan uang negara, Badan Pemeriksa Keuangan juga menjanjikan tunjangan serta gaji cukup besar.
Hal itu berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan.
BACA Spesies Ular Paling Berbisa Baru, Ingat Bentuk Kepalanya Seperti Berlian