"Sekarang kita masih melakukan pengembangan," jelasnya.
Dari data yang didapat, penangkapan pertama dilakukan di depan Mapolsek Pemayung, terhadap lima orang tersangka. Barang bukti disita 1,104 gram sabu. Kelimanya adalah Bagus Admaja (39) warga Aceh, Muzakir (42) warga Aceh, Davit (39) warga Tanjab Barat, Haris (31) warga Tanjab Barat dan seorang perempuan Melly (32) warga Tanjab Timur.
Selanjutnya, penangkapan dilakukan terhadap William Powa (28) seorang koki hotel di wilayah Kebun Jeruk, Kota Jambi. Dari koki itu disita barang bukti 112 butir pil ekstasi yang dikirim dari Belanda.
Penangkapan berikutnya dua orang diamankan, yakni Habibi (30) dan Firmansyah (45) yang merupakan warga Kota Jambi. Keduanya dibekuk di pinggir Jalan Kenali Asam Bawah, Kotabaru, Kota Jambi. Dari tangannya diamankan barang bukti 36 butir ekstasi. Mereka merupakan pengedar di Jambi.
Kemudian tiga tersangka kembali dibekuk. Ketiganya yakni Junaidi (35) warga Aceh penderita defabel, Buhari (31) dan Romi (24) yang merupakan warga Tebo. Dari ketiganya disita 2 Ons sabu. Penangkapan dilakukan di depan Mapolres Tebo.
Selain Junaidi, anggota juga meringkus penderita difabel lainnya, yakni Syukri warga Aceh. Dia diamankan di wilayah Tebo dengan barang bukti 3 ons sabu.
Anggota juga meringkus Ishak Ibrahim (33) warga Aceh di Pos PJR Suban. Dari tangannya disita 600 butir ekstasi. Barang haram ini dibawa dari Medan menuju Jambi. Seorang pria lainnya, yakni Sony Riski juga dibekuk dalam LP berbeda. Darinya disita 7 ons sabu yang dibawa dari Aceh ke Lampung. Namun ditangkap di Rumah Makan Ajo Tonjong, Desa Suko Awin Jaya, Sekernan, Muarojambi.
Anggota juga meringkus Husni (50) warga Medan. Dari tangannya disita barang bukti jenis sabu seberat 9 kg lebih. Dia menyimpan sabu di peti kayu yang berada di bawah bak truk. Barang haram ini rencananya akan dikirim ke seseorang di Lampung. Penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Timur, depan Pos Lantas KM 91, Tanjab Barat.
Dua orang lainnya juga dibekuk karena membawa 1,5 kg sabu. Mereka yakni Anwar dan Basyruddin. Keduanya merupakan warga Aceh. Penangkapan dilakukan di depan Pos PJR perbatasan Jambi-Sumsel. Barang haram itu rencananya akan diberikan kepada seseorang di Palembang.
Terakhir penangkapan terhadap tiga pria, yakni Zulkifli, Supratman dan Nunuk Nugraha. Dari ketiganya disita barang bukti sabu seberat 3,5 kg. Penangkapan itu dilakukan di wilayah hukuk Polres Tanjung Jabung Barat.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi, Brigjen M Toha Suharto, mengatakan peredaran narkoba memang belum bisa diselesaikan. Kata dia, para pengedar maupun pemakai semakin sering ditangkap, maka semakin mencari cara untuk mendapat narkoba. Itulah sebabnya bermunculan modus-modus baru menyelundupkan barang haram tersebut.
“Seperti diketahui bahwa narkoba banyak berasal dari China yang disebarkan melalui Aceh, Kepulauan Riau, dan Medan. Dari daerah-daerah tersebut didistribusikan ke Jambi lewat jalur darat,” sebutnya.