Perusahaan Tambang dan Perkebunan di Sarolangun Dicap Nakal

Penulis: Teguh Suprayitno
Editor: rida
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mobil dan tangki yang diduga berisi limbah B3 saat ini sudah diamankan oleh Satpol PP Kota Jambi

TRIBUNJAMBI.COM- Perusahaan perkebunan dan pertambangan dianggap paling sering melanggar peraturan, terutama soal pengolahan limbah B3 yang tidak boleh ditangani sendiri.

Deshendri, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sarolangun mengatakan pelanggaran yang sering terjadi adalah sub kontraktor mengangkut langsung limbahnya ke perusahaan induk.

Baca: Konsep RTH di Batanghari, Bangun Pedestarian di Depan Rumah Dinas Bupati

Baca: Kondisi Tabung Gas Penyok-penyok, Warga Bulian Mesti Teliti Saat Membeli

Baca: Kejari Akan Tindak Proyek yang Tak Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Didenda Rp1 Miliar

Padahal, pengelolaan limbah semestinya ditangani oleh pihak ketiga yang punya izin untuk pengumpul dan mengangkut limbah B3.

"Ini kan menyalahi aturan, harusnya mereka (sub kontraktor) melalui pihak ke tiga. Mereka kan gak punya izin angkut," katanya, Jumat (13/10).

Baca: Saat Putri Jokowi Kahiyang Ayu dan Calon Suami ke Restoran Cepat Saji. Reaksi Pelayan Ternyata Cuma

Baca: Pemkab Batanghari Tahun Depan Bangun 4 Ruang Terbuka Hijau

Baca: RTH Batanghari Hanya 2,5 H dari Luas Keseuruhan Mencapai 5 Ribu Km Persegi

Baca: Segera Lengser, Gubernur Djarot Mulai Cicil Memindahkan Barang-barangnya dari Rumah Dinas

Ia pun menuturkan, bahwasannya sub kontraktor wajib menyimpan limbah hasil kegiatan mereka ke gudang perusahaan tempat mereka melakukan kegiatan.

"Kalau tambang, ya dimana mereka melakukan penambangan. Mereka harus punya gudang sendiri," katanya.

Kendati demikian, ia tak memungkiri jika masih banyak perusahaan yang melakukan pelanggaran.

"Dulu pernah ada, tapi kita sudah ingatin agar mereka melakukan sesuai prosedur yang berlaku. Tapi tetap masih ada yang nakal, limbahnya tidak diolah tapi langsung dimanfaatkan, seperti limbah oli, yang harusnya diolah in digunakan untuk pelumas. Ini kan melanyalahi aturan juga," terang Deshendri.

Untuk itu, ia berupaya memperketat pengawasan.

Bila masih ditemukan pelanggaran pihaknya tak segan untuk memberikan sanksi administrasi sampai pencabutan izin dan denda lingkungan.

Saat ini, tercatat ada 52 unit usaha mulai dari perhotel, restoran, tambang, migas hingga perkebunan yang telah miliki izin usaha dan menjadi objek pengawasan DLH Sarolangun.

Berita Terkini