TRIBUNJAMBI.COM- Kasus adik bunuh kakak telah terjadi di Desa Karangora, Kecamatan Atadei, Kabupaten Lembata, Senin (18/9/2017) sekitar pukul 23.00 wita.
Bruno Bawang Henakin (65) tega membunuh kakaknya Bernadus Tabun (70) di pondok milik korban.
Kapolres Lembata, AKBP Arsdo Simatupang melalui Kasat Reskrim, AKP Yohanis Wila Mira, ketika ditemui Pos Kupang di ruang kerjanya, Rabu (4/10/2017), menuturkan, saat itu pelaku datang ke pondok tempat korban istirahat malam.
Baca: Benarkah Freeport Mendapat Keringanan Pajak? Ini Penjelasan Sri Mulyani
Setiba di TKP korban lantas mencari pisau milik korban.
Lantaran sebagai kakak adik, pelaku tahu kebiasaan korban menyimpan pisaunya.
Setelah mendapatkan benda tajam itu, kata dia, pelaku lantas membekap mulut korban dan langsung menggorok lehernya.
Hanya dalam hitungan detik, korban pun meregang nyawa.
Tak ada perlawanan sama sekali saat pelaku melancarkan aksinya.
Dalam kasus pidana tersebut, tutur Yohanis, pelaku melancarkan aksinya seorang diri.
Tindak pidana itu dilakukan setelah pada sore harinya, pelaku bersama korban dan beberapa warga lainnya, duduk bersama di kebun korban.
Hari itu, lanjut dia, kebetulan satu dari mereka membersihkan kebunnya menyambut musim hujan tahun ini.
Saat itu, korban meminta agar mereka semua istirahat siang di pondok milik korban.
“Saat itu mereka istirahat untuk makan siang dan minum tuak. Ketika hari makin sore, mereka semua pulang ke rumah masing-masing. Pelaku pulang ke pondoknya yang berjarak sekitar 400 meter dari pondok milik korban. Sedangkan korban memilih tidur di pondoknya,” ujar Yohanis.
Sekitar pukul 23.00 Wita, katanya, pelaku kembali lagi ke pondok korban dan menghabisi korban.
Setelah melakukan aksinya, pelaku lantas kembali ke pondoknya.
Dan, pada Rabu (20/9/2017) pagi, pelaku menghubungi Maria Beni, anak kandung korban dengan menyebutkan ayahnya Bernadus Tabun sakit.
Setelah Maria Beni tiba di pondok, baru diketahui kalau ayahnya telah meninggal dunia.
Meski demikian, belum diketahui ada kejanggalan pada tubuh korban.
Awalnya disangka korban bunuh diri.
Namun setelah ditangani polisi, terkuak bahwa korban meninggal dunia secara tidak wajar.
“Hasil visum memperlihatkan kejanggalan itu. Pada leher korban terdapat luka bekas benda tajam. Hasil visum itulah yang membuka tabir kalau korban meninggal dunia karena tindak pidana pembunuhan,” ujar Yohanis.
Dalam kasus tersebut, lanjut dia, pelaku dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
“Sesuai pasal ini, pelaku terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya.
Bruno Bawang Henakin (65) telah ditetapkan menjadi tersangka.
Saat ini, penyidik sedang memeriksa para saksi. Sedikitnya lima orang saksi telah dimintai keterangan.
Dari lima saksi tersebut, dua di antaranya adalah Maria Beni, anak kandung korban, dan Leonardus Boli, Kepala Desa Karangora.
“Sampai saat ini kami sudah memeriksa lima orang saksi. Dari keterangan para saksi itu, ada kesesuaian keterangan antara satu sama lain, terkait kasus tindak pidana pembunuhan yang dilakukan Bruno Bawang terhadap kakak kandungnya, Bernadus Tubun,” ujar Yohanis. (*)