TRIBUNJAMBI.COM - Kasus pembangunan perumahan pegawai negeri sipil (PNS), Kabupaten Sarolangun akhirnya dilimpahkan oleh Kejati Jambi ke Kejari Sarolangun.
Ada dua tersangka yang dilimpahkan, yakni Hasan Basri Harun dan Ade Lesmana.
Artinya setelah dilimpahkan, kasus yang menjerat mantan Sekda Sarolangun dan Developer Ade Lesmana kasus tersebut ditangani Kejari Sarolangun.
Hal itu dibenarkan oleh Kajari Sarolangun, Ikhwan Nul Hakim melalui Kasi Pidsus, Yusep Adhiyana dihubungi, Rabu (12/4).
“Ya, kasus perumahan PNS sudah dilimpahkan oleh Kejati ke Kejari Sarolangun,” kata Yusep.
Pelimpahanya sudah dilakukan pada, Selasa (11/4) kemarin bertempat di Kejati Jambi.
“Serah terimanya dari penyidik Kejati bertempat di Kejati Jambi,” tambah Yusep.
Selain dua tersangka yang dilimpahkan oleh penyidik Kejati, juga ada barang bukti berupa berkas perkara. Ada sekitar 300 dokumen barang bukti yang ikut dilimpahkan.
“Barang bukti sekitar 300 dokumen juga ikut dilimpahkan,” lanjutnya.
Masih kata Yusep, guna kepentingan penuntutan kedua tersangka ditahan di rutan Jambi. Hanya saja kasusnya saja dilimpahkan ke Kejari Sarolangun. karena tempat kejadian perkara terjadi Kabupaten Sarolangun.
“Keduanya masih ditahan dirutan jambi karena sidangnya di Pengadilan Tipikor jambi,” pungkasnya.