Diduga Pengedar Narkoba Mahasiswa di Kerinci ini Digerebek Polisi

Penulis: hendri dede
Editor: bandot
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua orang tersangka pemilik narkoba yang ditangkap oleh aparat Polres Kerinci pada Sabtu lalu

TRIBUNJAMBI.COM - Pihak Kepolisian Resort (Polres) Kerinci kembali melakukan pengerebekan rumah pelaku kejahatan Narkoba di Sungai Penuh.

Dua orang pemuda di Kota Sungaipenuh ditangkap karena kedapatan memiliki dan menguasai Narkoba jenis sabu-sabu.

Pengrebekan dilakukan Tim Opsnal Sat Narkoba di Dusun Nek, Dusun Baru, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungaipenuh atas informasi dari masyarakat yang mengaku adanya seseorang warga yang akan mengunakan narkoba.

Dari penggerebegekan yang dilakukan, polisi berhasil mengamankan satu orang terduga pengedar dan pemakai yaitu Roni Saputra (23) merupakan warga Dusun Nek, Desa Baru Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungaipenuh dan Oki, mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kota Sungaipenuh.

Pada saat penggerebekan polisi berhasil menemukan 7 (tujuh) paket kecil plastik berisi serbuk putih yang di duga berisi sabu-sabu.

Selanjutnya setelah dilakukan pengembangan terhadap Roni Saputra Unit Opsnal Sat Res Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap Oki Geofani Putra.

Oki ditangkap di kelurahan Dusun Baru Kecamatan Sungai Bungkal dan di temukan 2 (dua) paket besar plastik berisi serbuk putih yang diduga berisi sabu-sabu.

Kapolres Kerinci, AKBP M Ali Hadinur Tribun, Senin (20/2) membenarkan adanya penangkapan dua orang pelaku yang memilki dan mengedar narkotika jenis sabu-sabu. "Roni dan Oki ditangkap petugas pada Sabtu lalu, sekitar pukul 11.00 wib," katanya.

AKBP M Ali Hadinur menjelaskan Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan dari pelaku Roni adalah 7 paket plastik kecil berisi serbuk putih yang di duga berisi sabu-sabu.

Sedangkan dari pelaku Oki anggota berhasil mengamankan dua paket plastik besar berisi serbuk yang diduga berisi sabu-sabu. "Keseluruhan BB yang diamankan sebanyak 3 jie atau 3 gram lebih,"jelasnya.

Kemudian dari pengakuan kedua pelaku, mereka mendapatkan barang tersebut dari Sumatra Barat (Sumbar). Kedua pelaku akan dikenakan pasal 114 dengan 112 tentang narkotika dengan ancaman 10 tahun penjara.

Berita Terkini