Laporan Wartawan Tribunjambi, Muzakkir
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sesuai dengan undang-undang yang berlaku, setiap perusahaan yang mempekerjakan karyawan, maka wajib baginya mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenaga Kerjaan.
Bila tidak, maka instansi vertikal dibawah naungan kementerian ini berhak memberikan sanknsi administratif. Namun pada kenyataannya, hingga saat ini baru 9 persen perusahaan di Jambi yang mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenaga Kerjaan.
Salah satu keuntungan yang didapat apabila perusahaan atau perorangan mendaftarkan diri ke BPJS Ketenaga Kerjaan adalah, jika mengalami kecelakaan kerja, maka mereka akan memberikan santunan biaya perobatan sampai sembuh, cacat tetap, santunan meninggal dunia.
"Meninggal dunia santunannya Rp 24 juta, cacat sebagian 80 kali upah sebulan, cacat tetap 70 persen kali 80 upah sebulan. Jika gigi rontok dalam pekerjaan maka ada biaya penggantian gigi tiruan sebesar Rp 3 juta," kata Kepala Cabang BPJS Ketenaga Kerjaan Jambi Hermunanto, Selasa (8/3).
"Jadi jika seandainya ada perusaan yang tidak mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenaga Kerjaan, maka pihak perusaahan itulah yang harus menanggung itu semua. Jadi pilih mana. Dan potongan untuk iuran ini cuman 0,3 persen dari gaji perbulan," sambungnya.
Bagi karyawan yang bekerja diperusahaan, tidak ada jangka waktu bekerja untuk gabung di BPJS Ketenaga Kerjaan. Satu hari atau satu bulan bekerja, seharusnya perusahaan sudah mendaftarkan karyawannya ke BPJS.
"Musibah tidak ada yang tau, dan tiba datang saja. Jadi kalau seandainya terdaftar, karyawan tersebut bisa menikmati pelayanan kami. Kalau tidak, perusahaan harus tanggung jawab," pungkasnya. (*)