Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi belum menjadwalkan pemeriksaan Hengky Attan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin genset untuk RSUD Raden Mattaher.
Seperti disampaikan kasi penyidik Kejati Jambi, Imran Yusuf, pihaknya belum menggagendakan pemanggilan terhadap tersangka Hengky Attan untuk kasus yang meibatkan Ali Imran, dengan alasan masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari tim BPKP Provinsi.
Untuk diketahui, sejak bergulirnya kasus dugaan tipikor proyek pengadaan genset tahun 2012 lalu. Penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni Ali Imran selaku direktur RSUD Raden Mattaher serta Hengky Attan selaku pihak rekanan. Kasus ini menelan anggaran negara sebesar Rp 2,5 Milyar.