Laporan Wartawan Tribun Jambi, Suci Rahayu
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Terkait penangkapan Ardiles alias Ali Colet, warga Lorong Campion RT 09, Kelurahan Payo Lebar, tukang ojek sekaligus pengedar narkotika jenis sabu, Kabid Pemberantasan BNNP Jambi, AKBP Hairul Sulahhudin mengatakan tersangka diancam dengan hukuman diatas 5 tahun penjara.
"Tersangka akan dikenai pasal 114 jo 112, Undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun penjara," katanya, Jumat (14/3).
Hukuman Minimal 5 Tahun Penjara
Penulis: Suci Rahayu PK
Editor: Fifi Suryani
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger