Kasus Narkoba

Edi Kacamata Minta Waktu untuk Pikir-Pikir

Penulis: bandot
Editor: Rahimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Bandot Arywono

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Edi Cuat alias Edi Kacamata bandar narkoba kelas kakap Jambi divonis 7 tahun penjara. Selain pidana penjara majelis hakim dalam amar putusannya juga mewajibkan terdakwa membayar ganti rugi sebesar Rp 10 miliar subsider 1 bulan penjara.

Terhadap putusan tersebut Edi Cuat menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum. "Ya kami masih pikir-pikir atas vonis ini, masih ada waktu untuk pikir-pikir," kata Nelson Fredy, satu diantara tim penasehat hukum terdakwa yang bertubuh gemuk dan berkacamata ini. 

Edy Cuat langsung berlalu dan menuju ruang tahanan Pengadilan Negeri Jambi usai mendengarkan pembacaan putusan tersebut. Selama mendengarkan pembacaan putusan Edy lebih banyak tertunduk.

Eddy Cuat bandar narkotika Jambi yang sebelumnya juga pernah berurusan dengan aparat terkait kepemilikan narkotika tanpa izin ini berhasil diringkus oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi di salah satu hotel di pinggiran Kota Jambi beberapa waktu lalu.

Dari sana terdakwa langsung digelandang ke rumahnya dan dari tangannya penyidik Polda berhasil mengamankan barang bukti berupa 423 butir pil ekstasi dan 30 ons sabu-sabu. yang siap untuk diedarkan yang ditemukan di dalam kamar rumahnya di Perumahan Villa Kenali Permai, Blok D Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.

Selain menyita pil ekstasi, puluhan jie sabu, polisi juga menyita barang bukti mobil Toyota Kijang Innova milik tersangka. Polisi juga mengamankan dua buah HP buku tabungan, kartu ATM juga ikut dijadikan barang bukti.

Di mana dalam buku tabungan terdapat beberapa aliran dana ratusan juta rupiah. Dana tersebut diduga hasil dari penjualan sabu-sabu.

Kepada majelis hakim, Edy mengaku baru beberapa bulan menjadi pengedar, sebelumnya selama lebih dari 8 tahun Ia mengaku hanya sebagai pemakai. Narkotika yang ditemukan di rumahnya itu, menurut Edy rencananya diedarkan. Tetapi belum sempat diedarkan keburu dirinya dicokok petugas.

Berita Terkini