Senin, 8 Juni 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Advertorial

Jaminan Sosial Pekerja Konstruksi Melalui Program Kampung Bahagia Kota Jambi

Pemkot Jambi resmi menjalankan Perwal Kota Jambi Nomor 36 Tahun 2025 yang mengatur perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan

Tayang:
Editor: Suci Rahayu PK
BPJS Ketenagakerjaan Jambi
Pemerintah Kota Jambi resmi menjalankan Peraturan Wali Kota (Perwal) Jambi Nomor 36 Tahun 2025 yang mengatur perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja jasa konstruksi dan pekerja rentan di tingkat rukun tetangga (RT). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemerintah Kota Jambi resmi menjalankan Peraturan Wali Kota (Perwal) Jambi Nomor 36 Tahun 2025 yang mengatur perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja jasa konstruksi dan pekerja rentan di tingkat rukun tetangga (RT). 

Aturan ini memastikan pekerja terlindungi dari risiko kecelakaan kerja maupun kematian dengan iuran jaminan sosial yang ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah Kota Jambi.

Implementasi perdana peraturan tersebut ditandai dengan pelaksanaan Pilot Project Program Kampung Bahagia yang berlangsung di RT 14 Kelurahan Kenali Asam, Kecamatan Kota Baru, pada Rabu (24/9/2025).

Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di tengah masyarakat.

Melalui program ini, setiap pekerja jasa konstruksi yang tengah menggarap proyek, maupun masyarakat pekerja rentan di lingkungan RT, akan memperoleh perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan

Dengan demikian, jika terjadi kecelakaan kerja atau risiko lain, mereka berhak menerima santunan tanpa terbebani kewajiban iuran karena telah ditanggung pemerintah kota.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Hendra Elvian, menyampaikan apresiasinya terhadap komitmen Pemerintah Kota Jambi yang dinilai selangkah lebih maju dalam memberikan perlindungan kepada warganya.

Baca juga: Rumah BUMN Jambi Bekali UMKM dan Driver Ojek Online Melek Finansial

Baca juga: Cerita Pilu Nenek 91 Tahun Tertimpa Bangunan Ambruk saat Gempa di Jember

“Melalui Perwal No. 36 Tahun 2025, Pemerintah Kota Jambi telah menunjukkan perhatian yang besar terhadap pekerja informal dan rentan. Iuran jaminan sosial yang ditanggung pemerintah menjadi bukti nyata hadirnya negara di tengah masyarakat. Kami berharap semakin banyak pekerja di berbagai RT yang terlindungi program ini, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang bekerja tanpa jaminan,” ujar Hendra.

Hendra menambahkan, kehadiran program Kampung Bahagia diharapkan mampu memperkuat kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan jaminan sosial. Ia optimistis, dengan kolaborasi bersama pemerintah kota dan dukungan masyarakat, jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan dari kalangan pekerja rentan akan terus meningkat.

Program ini juga sejalan dengan misi Pemerintah Kota Jambi untuk menghadirkan lingkungan RT yang aman, sejahtera, dan berdaya saing, sekaligus mendukung terwujudnya kota yang inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.

Dengan dimulainya pilot project di RT 14 Kelurahan Kenali Asam, diharapkan model serupa dapat direplikasi ke RT lain sehingga perlindungan pekerja tidak hanya sebatas jargon, melainkan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. (adv)

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Rumah BUMN Jambi Bekali UMKM dan Driver Ojek Online Melek Finansial

Baca juga: Demi Skincare LC Ini Nekat Jualan Pil Koplo hingga Tawarkan ke Tamu, Ada Ratusan Butir Disita

Baca juga: Sadis! Korban KKB Papua Ditemukan Mengambang dan Diikat di Mesin, Polisi: Persulit Upaya Pencarian

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved