Berita Muaro Jambi

Tiga Polisi di Muaro Jambi Dipecat karena Perkara Pembunuhan hingga Narkoba

Tiga orang anggota Polres Muaro Jambi kena Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan.

Penulis: Muzakkir | Editor: Mareza Sutan AJ
Ist
PTDH - Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan, memimpin langsung upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tiga oknum polisi Polres Muaro Jambi, Selasa (26/8/2025). 

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Tiga orang anggota Polres Muaro Jambi kena Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan.

Tiga orang personel yang dipecat ini dikarenakan telah melakukan pelanggaran berat, sehingga kesalahan tersebut tidak bisa ditolerir lagi.

Mereka adalah Bripka Yuyun Sanjaya, Brigadir Faskal Wildanu dan Brigadir Ilham Aldi.

Ketiganya melakukan pelanggaran berat.

Bripka Yuyun dan Brigadir Faskal yang terkandung kasus pembunuhan tahanan di Polsek Kumpeh Ilir, sementara Brigadir Ilham tersandung kasus penyalahgunaan narkoba. 

Pemecatan tiga personel ini ditandai dengan upacara PTDH yang dipimpin langsung oleh Kapolres Muaro Jambi pada Selasa (26/8/2025).

Dalam amanatnya, Kapolres menyebut jika dirinya sangat menyangkan apa yang telah dilakukan olh tiga personel tersebut.

Menurut dia, sebagai anggota, harus mampu mengendalikan diri dalam segala pelaksanaan kegiatan, jangan terpengaruh dengan hal yang tidak benar. 

"Saat ini banyak sekali hal-hal yang dapat merusak personel antara lain narkoba, judol, dan hal-hal dapat merusak citra Polri, karena setiap pimpinan tidak ada yang ingin kehilangan anggotanya, apalagi karena PTDH pelanggaran hukum," kata Kapolres. 

Oleh karena itu, dirinya memberikan peringatan keras atau warning kepada petugas lainnya agar tidak mengalami hal serupa dengan rekannya yang di PTDH.  

Selain itu, dirinya meminta kepada seluruh personil untuk terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta pengabdian yang tulus sebagai anggota Polri. 
Kemudian meningkatkan Etos kerja dengan berpegang teguh pada norma-norma dan ketentuan hukum yang berlaku.

"Tanamkan selalu nilai-nilai yang terkandung dalam Tribrata dan Catur Prasetya yang merupakan idelogi dan pedoman hidup anggota Polri pada saat berada ditengah-tengah masyarakat sehingga nama baik Polri akan selalu terjaga," ungkapnya. 

"Bagi yang sudah berkeluarga jagalah selalu keluarga saudara dengan baik dan jadikan sebagai motovasi dalam pelaksanaan tugas," sambungnya.

Bripka Yuyun dan Brigadir Faskal Dihukum Penjara 15 Tahun

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Sengeti menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada dua anggota polisi yang terbukti melakukan tindak pidana hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Terdakwa yang dimaksud adalah Bripka Yuyun dan Brigadir Faskal.

Vonis ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sengeti yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara.

Majelis hakim yang dipimpin Roro Endang Dewi Nugraheni dengan anggota Syara Fitriani dan Andi Setiawan, terlebih dahulu membacakan poin-poin penting dari surat putusan.

Isi pembacaan mencakup hasil pemeriksaan penyidik, keterangan saksi, terdakwa, hingga tim medis.

Dalam amar putusan, hakim menyebut hasil pemeriksaan medis menemukan tujuh luka di leher korban, memar pada bagian kepala, patah batang otak akibat benturan keras, serta perdarahan hebat di seluruh kepala.

Kondisi ini mengakibatkan korban meninggal dunia sebelum ditemukan tergantung di sel tahanan.

Sebelumnya, JPU menuntut hukuman 15 tahun terhadap kedua oknum polisi tersebut.

Jaksa menilai mereka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pembunuhan” sebagaimana dakwaan primair.

Kasi Intel Kejari Muaro Jambi, Anger, membenarkan bahwa JPU menuntut keduanya dengan hukuman 15 tahun.

"Sesuai fakta dipersidangan, maka JPU menuntut 15 tahun untuk keduanya," ujar Anger.

Jaksa juga meminta agar masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari hukuman yang dijatuhkan, serta menetapkan keduanya tetap ditahan.

"Menetapkan agar terdakwa tetap di tahan," tambahnya.

Kasus ini bermula ketika seorang pemuda bernama Ragil Alfarizi (20) diamankan anggota Polsek Kumpeh terkait dugaan pencurian.

Namun, beberapa jam setelah ditahan, ia ditemukan meninggal dunia dalam kondisi tergantung menggunakan ikat pinggang.

Hasil penyelidikan Polda Jambi menyatakan Ragil tidak meninggal karena gantung diri, melainkan akibat penganiayaan yang dilakukan oleh Bripka Yuyun Sanjaya Bin Sudarjo dan Brigadir Faskal Wildanu Putra Bin Lukman Hamli.

Autopsi mengungkapkan korban tewas akibat perdarahan di bagian belakang kepala.

Atas temuan tersebut, Polda Jambi menetapkan kedua anggota polisi itu sebagai tersangka dan menahannya di sel khusus Bidang Propam.

 

(Tribunjambi.com/Muzakkir)

 

Baca juga: Dwi Hartono Terduga Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN Pernah Mau Maju jadi Bupati Tebo

Baca juga: Kematian Pemuda di Polsek Kumpeh Ilir Jambi: Brigadir Faskal Banding, Bripka Yuyun tidak

Baca juga: Anjing Liar Gigit 11 Warga Dua Malam Beruntun hingga Ada yang Hilang Jari

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved