Kasus Korupsi

Lingkaran Pertemanan Bobby Nasution Disorot: KPK Bidik Rektor USU Terkait Kasus Korupsi PUPR

Dalam pengembangan penyidikan, KPK kini mengarahkan perhatian pada sosok akademisi terkemuka, Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Muryanto Amin. 

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution 

TRIBUNJAMBI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi proyek jalan di Dinas PUPR Sumatera Utara. 

Dalam pengembangan penyidikan, KPK kini mengarahkan perhatian pada sosok akademisi terkemuka, Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Muryanto Amin. 

Ia disebut memiliki kedekatan dengan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dan Kepala Dinas PUPR nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting, yang telah menjadi tersangka.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa Muryanto Amin berada dalam lingkaran pertemanan para pejabat yang terlibat kasus ini. 

"Ini circle-nya, kan, Topan juga, kan circle-nya," ujar Asep, Selasa (26/8/2025). 

Kedekatan ini menjadi alasan utama KPK untuk memanggil Muryanto guna menggali informasi seputar proyek-proyek yang sedang disidik.

Rencana pemanggilan Muryanto Amin sebenarnya sudah dijadwalkan pada Jumat, 15 Agustus 2025, di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padang Sidimpuan. 

Namun, Rektor USU tidak hadir tanpa alasan yang jelas. 

Baca juga: BOBBY NASUTION Siap Diperiksa Jika Dipanggil KPK Usut Aliran Dana Korupsi Orang Dekat yang Kena OTT

Baca juga: Terobosan Baru Menteri ESDM Bahlil Lahadalia: Tahun Depan Beli Gas Bersubsidi Cukup Pakai NIK

Baca juga: BP Haji Resmi Naik Kelas Jadi Kementerian, Menteri di Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Bertambah

"Terkait dengan perkara Sumut ya, untuk pemanggilan rektor yang bersangkutan tidak hadir," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Meskipun Muryanto belum mengajukan penjadwalan ulang, KPK menegaskan tidak akan menghentikan upaya pemeriksaan. 

Pihak KPK berjanji akan segera melayangkan surat panggilan kedua untuk memastikan Rektor USU memberikan keterangan yang dibutuhkan.

Keterangan dari Muryanto dianggap penting untuk mendalami sejauh mana pengetahuannya terkait proyek pengadaan jalan yang merugikan negara.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Topan Obaja Putra Ginting

Dengan menyentuh lingkaran terdekat Gubernur Bobby Nasution, KPK menunjukkan keseriusannya untuk mengungkap tuntas jaringan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Kepala Dinas PUPR Sumut Jadi Tersangka, Bobby Nasution Dikaitkan

Nama Bobby Nasution sempat dikaitkan dengan pengusutan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara ini.

Hal ini menyusul penetapan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, sebagai tersangka oleh KPK

Topan Obaja Putra Ginting disebut-sebut sebagai "orang kesayangan" Bobby.

Baca juga: Kekayaan Bursah Zarnubi, Bupati Lahat periode 2025-2030, Hartanya Rp50 M

Baca juga: Tak Hanya Ketenagakerjaan, SKK Migas PetroChina Gencar Sosialisasikan Sistem Anti Penyuapan

Topan ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya berdasarkan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.

Keempat tersangka lain adalah:

- Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap 
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); 
Heliyanto (HEL) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut;

- M Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG); 

- M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT Rona Na Mora (RN).

Dua Kasus Korupsi Proyek Jalan Nasional dan Provinsi Sumut Diungkap KPK

Dari operasi senyap tersebut, KPK mengungkap dua kasus korupsi sekaligus.

Kasus pertama terkait dengan proyek-proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumatra Utara, sementara kasus kedua berkaitan dengan proyek-proyek pembangunan jalan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara.

Proyek yang diduga dikorupsi di Dinas PUPR Sumut meliputi:

- Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–SP. Pal XI Tahun 2023 senilai Rp56,5 miliar.

- Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2024 senilai Rp17,5 miliar.

- Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025.

- Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2025.

Sementara itu, proyek pembangunan jalan di Satuan Kerja PJN Wilayah 1 Sumut yang masuk dalam penyelidikan adalah:

- Proyek Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel senilai Rp96 miliar.

- Proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp61,8 miliar.

Total nilai proyek yang diungkap setidaknya mencapai Rp231,8 miliar.

KPK menyatakan akan terus menelusuri dan mendalami kemungkinan adanya proyek-proyek lain yang terindikasi korupsi dalam kasus ini.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: 3 Polisi Polres Muaro Jambi Dipecat Tidak Hormat, 2 Kasus Pembunuhan dan 1 Narkoba

Baca juga: Terobosan Baru Menteri ESDM Bahlil Lahadalia: Tahun Depan Beli Gas Bersubsidi Cukup Pakai NIK

Baca juga: Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno Panen Raya Padi Perdana di Desa Pudak

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved