Berita Viral
Aksi Tandingan Warga Sukolilo, Bela Bupati Sudewo: Bapak Pembangunan Pati, Sudah Nyata
Di tengah gelombang protes yang menuntut Bupati Pati, Sudewo mundur dari jabatannya, muncul suara tandingan dari Kecamatan Sukolilo.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Surat tersebut berisi desakan agar KPK memproses hukum Bupati Sudewo.
Dia diduga terlibat kasus korupsi saat masih menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024.
Warga mengumpulkan surat-surat itu di sebuah posko khusus sebelum dikirimkan ke Jakarta.
Baca juga: Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bela Bupati Pati, Bilang Sadewo Tak Bisa Dicopot, Ini Alasannya
Baca juga: 33 Napi di Jambi Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Alasannya Beresiko Tinggi
Salah satu perwakilan warga, Hartono (48), mengungkapkan kekecewaan masyarakat terhadap dugaan korupsi yang melibatkan pimpinan daerah mereka.
Menurutnya, aksi pengiriman surat ini adalah bentuk komitmen warga untuk membersihkan Pati dari praktik korupsi.
"Kami ingin punya pemimpin yang bersih. Dugaan keterlibatan Pak Sudewo ini sudah membuat kami resah. Ribuan surat ini adalah bukti bahwa kami serius dan ingin KPK segera bertindak," ujar Hartono.
Bahkan ditegaskannya, warga tidak akan pernah berhenti bersuara hingga kasus tersebut jelas,
"Kami tidak akan berhenti sampai kasus ini jelas," tegasnya.
Surat-surat itu dikumpulkan di posko penggalangan donasi.
Warga akan mengirimkan surat tersebut secara serentak ke KPK pada hari ini, Senin (25/8/2025).
Waraga lainnya, Murtini menyebutkan proses hukum terhadap Bupati Sudewo harus tetap berjalan meski sebagian uang kerugian negara sudah dikembalikan
"Ini isi suratnya mengenai tindak dari KPK untuk menyelesaikan kasus Bupati Sudewo masalah DJKA. Walaupun sudah diganti sebagian uangnya, tapi tetap hukum harus tetap berjalan," ujarnya dilansir dari tayangan KompasTv.
Dalam kasus ini, Sudewo diduga menerima aliran dana terkait proyek saat masih menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI.
Nama Sudewo tercantum dalam surat dakwaan dua terpidana kasus ini yakni Putu Sumarjaya, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Tengah dan Bernard Hasibuan, Pejabat Pembuat Komitmen.
Dalam dakwaan, Sudewo disebut sebagai satu di antara pihak yang turut menerima suap senilai Rp18,3 miliar terkait Paket Pekerjaan Pembangunan Jalur Ganda KA antara Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.