OTT KPK
Eks Menaker Ida Fauziah Ikut Nikmati Hasil Korupsi Sertifikasi K3? KPK Telusuri Aliran Dananya
KPK memfokuskan penyelidikan aliran dana mengarah ke pejabat-pejabat tinggi, termasuk kepada eks Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK tidak berhenti pada 11 tersangka kasus pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Diantara tersangka tersebut terdapat nama Immanuel Ebenezer, yang pada saat itu menjabat Wamenaker.
Lembaga antirasuah itu kini memfokuskan penyelidikan pada aliran dana yang mengarah ke pejabat-pejabat tinggi.
Kemungkinan aliran dana itu juga termasuk kepada mantan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah periode 2019-2024.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan tim penyidik sedang menelusuri rekam jejak dan peran sejumlah pihak yang diduga terlibat.
Tak hanya ke Ida Fauziyah, juga terhadap mantan Menaker sebelumnya, Yassierli.
"Tentunya kami sedang mendalami," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Kasus ini bermula dari OTT KPK pada Kamis (21/8/2025) malam.
Baca juga: Siapa Sebenarnya Silvia Rinita Harefa? Namanya Disebut Usai Immanuel Ebenezer Kena OTT KPK
Baca juga: KKB Papua Pembunuh Sopir di Wamena 2024 Silam Diserahkan ke Jaksa: Ada Eks Polisi Aske Mabel
Baca juga: Usai Tes DNA, Drama Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Kini Soal Kasus Dugaan Korupsi, Saling Balas
Salah satu yang diciduk adalah Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, yang menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa Noel, yang juga Ketua Umum Relawan Jokowi Mania, ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima uang Rp3 miliar.
Tak hanya itu, Noel juga disebut-sebut mendapat jatah satu unit motor mewah, Ducati.
Menariknya, motor tersebut dibeli pada April, namun hingga Agustus 2025 belum memiliki BPKB dan STNK.
Setyo menduga hal ini dilakukan untuk menyamarkan kepemilikan.
Setelah di-OTT, Noel dan 10 tersangka lainnya kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK selama 20 hari ke depan.
Presiden Prabowo Subianto langsung mengambil langkah tegas setelah mengetahui kasus yang menjerat wakil menterinya.
Melalui Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, Presiden mengumumkan pemecatan Noel dari jabatannya.
Baca juga: Immanuel Ebenezer Bantah Kena OTT, Noel Meminta Amnesti Presiden Prabowo
Baca juga: Kebohongan Penjaga Kos Arya Daru Terbongkar, Istri Bantah Atur Arah CCTV
"Kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi kita semuanya, terutama bagi seluruh anggota Kabinet Merah Putih dan seluruh pejabat pemerintahan," kata Prasetyo.
Istana menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK, sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo untuk memberantas korupsi.
KPK telah menetapkan 11 tersangka, termasuk Immanuel Ebenezer dan Irvian Bobby Mahendro, sebagai bagian dari upaya mengungkap tuntas praktik korupsi di lingkungan Kemnaker.
Berikut nama ke-11 tersangka tersebut.
1. IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI periode 2024–2029.
2. IBM (Irvian Bobby Mahendro) selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022–2025.
3. GAH (Gerry Aditya Herwanto Putra) selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022–sekarang.
4. SB (Subhan) selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020–2025.
5. AK (Anitasari Kusumawati) selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020–sekarang.
6. FRZ (Fahrurozi) selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025–sekarang.
7. HS (Hery Sutanto) selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021–Februari 2025.
8. SKP (Sekarsari Kartika Putri) selaku Subkoordinator.
9. SUP (Supriadi) selaku Koordinator.
10. TEM (Temurila) selaku pihak PT Kem Indonesia.
11. MM (Miki Mahfud) selaku pihak PT Kem Indonesia.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, mereka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih.
Para tersangka dijerat Pasal 12 e atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain mengamankan orang, KPK turut mengamankan 15 mobil dan tujuh sepeda motor.
Dari seluruh kendaraan tersebut, Setyo mengungkapkan hanya satu sepeda motor yang merupakan milik dari Noel.
Namun, dia tidak menyebutkan merek dari sepeda motor yang dimaksud.
"Satu unit kendaraan roda dua diamankan dari IEG," ujarnya.
Selain itu, KPK turut mengamankan uang tunai dalam pecahan rupiah sebesar Rp170 juta dan pecahan mata uang asing senilai 2201 dolar Amerika Serikat (AS).
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Fakta Kematian Nurminah Janda Dicor Calon Suami, terakhir terlihat Kendarai Motor Warna Hitam
Baca juga: 8 Jurnalis Dikeroyok saat Liputan, Ada Ancaman Nyata untuk Demokrasi!
Baca juga: Ulah Siswanto Penjaga Kos Arya Daru Biang Kerok Tutupi Soal CCTV, Kongkalikong dengan Polisi?
Baca juga: Nasib Eks Marinir TNI Terluka Parah dan Dikepung Drone Ukraina, Minta Doa Rakyat Indonesia
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.