OTT KPK

Terungkap Niat Noel Ingin Renovasi Rumah Pribadi dari Hasil Korupsi, Sultan Irvian Bobby Setor Rp3 M

Rupanya immanuel Ebenezer secara aktif meminta uang sebesar Rp3 miliar dari Irvian Bobby Mahendro alias sultan.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kompas.com
OTT KPK: Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengungkap motif di balik penangkapan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan, atau yang akrab disapa Noel. Rupanya immanuel Ebenezer secara aktif meminta uang sebesar Rp3 miliar dari Irvian Bobby Mahendro alias sultan untuk merenovasi rumah pribadi. 

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan total 11 tersangka, termasuk Immanuel Ebenezer dan Irvian Bobby Mahendro. 

Baca juga: Ladang Korupsi di Kemenaker Diungkap KPK: Sertifikasi K3 Seharusnya Rp275 Ribu Jadi Rp6 Juta

Baca juga: Ngatain Damkar Lambat, Security di Samarinda Langsung Dikasih Paham Viral, Kini Minta Maaf

Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), menunjukkan keseriusan KPK dalam menindak praktik lancung ini dari hulu ke hilir.

Daftar Tersangka OTT KPK

Immanuel Ebenezer bersama 10 orang lainnya menjadi tersangka dalam kasus dugaan pengumpulan uang ilegal sebesar Rp 81 miliar sejak tahun 2019 dari perusahaan jasa K3 (PJK3).

Para tersangka, yang terdiri dari pejabat di lingkungan Kemnaker dan pihak swasta, dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Berikut identitas lengkap para tersangka:

1. IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI periode 2024–2029.

2. IBM (Irvian Bobby Mahendro) selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022–2025.

3. GAH (Gerry Aditya Herwanto Putra) selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022–sekarang.

4. SB (Subhan) selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020–2025.

5. AK (Anitasari Kusumawati) selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020–sekarang.

6. FRZ (Fahrurozi) selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025–sekarang.

7. HS (Hery Sutanto) selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021–Februari 2025.

8. SKP (Sekarsari Kartika Putri) selaku Subkoordinator.

9. SUP (Supriadi) selaku Koordinator.

10. TEM (Temurila) selaku pihak PT Kem Indonesia.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved