Berita Viral

Kades Beristri Nikahi Anak 16 Tahun yang Digerebek Bersamanya biar tak Dihukum

Warga menggerebek kepala desa berinisial VO (40) saat sedang bersama dengan seorang perempuan di bawah umur berusia 16 tahun pada Selasa (19/8/2025)

|
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
istimewa via Tribun Sumsel
PENGGEREBEKAN - Sejumlah warga melakukan penggerebekan terhadap oknum kepala desa di Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Selasa (19/8/2025). 

TRIBUNJAMBI.COM – Warga menggerebek kepala desa berinisial VO (40) saat sedang bersama dengan seorang perempuan di bawah umur berusia 16 tahun pada Selasa (19/8/2025).

Video penggerebekan itu pun viral di media sosial.

Sebuah video penggerebekan terhadap kepala desa itu terjadi di Desa Beringin Dalam, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatra Selatan, berinisial VO.

VO digerebek warga pada Selasa (19/8/2025) di sebuah rumah saat sedang berduaan dengan seorang perempuan berusia 16 tahun.

Rumah tempat kejadian itu diketahui masih berada di Desa Beringin Dalam.

Desa Beringin Dalam sendiri terletak sekitar 30 kilometer dari pusat Kabupaten Ogan Ilir atau 40 menit perjalanan darat.

Adapun, jaraknya ke Kota Palembang sekitar 35 kilometer melalui jalur lintas timur Sumatra.

Padahal, VO telah beristri. Hubungannya dengan siswi SMA tersebut dinilai mencoreng norma sosial, etika, sekaligus jabatan yang ia emban sebagai kepala desa.

Sepakat Menikah

Sehari setelah penggerebekan, VO menikahi gadis tersebut mengikuti hukum adat setempat.

Keputusan itu diambil setelah pihak keluarga sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan tanpa melanjutkan proses hukum.

Namun, langkah ini menuai sorotan karena usia pengantin perempuan masih di bawah umur.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 (perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan), usia minimum untuk menikah adalah 19 tahun.

Jika calon mempelai belum memenuhi syarat, maka dibutuhkan izin orang tua atau pengajuan dispensasi ke pengadilan.

Kapolsek Muara Kuang, Iptu Rangga Saputra, mengungkapkan pihaknya sempat menyarankan agar keluarga membuat laporan ke Unit PPA Satreskrim Polres Ogan Ilir.

"Kemarin itu kami sampaikan kalau mau melapor, langsung ke PPA Polres (Ogan Ilir). Tapi ternyata menikah hari (Rabu) itu juga," tuturnya, dikutip dari TribunSumsel.com.

VO sendiri masih menjabat sebagai Kepala Desa Beringin Dalam.

Bupati Ogan Ilir Ambil Sikap

Menanggapi hal ini, Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar memerintahkan Inspektorat untuk memanggil VO dan melakukan pendalaman.

"Minggu depan, kades akan dipanggil untuk klarifikasi terkait hal tersebut," ucapnya.

Ia juga menegaskan bahwa informasi yang diterima menunjukkan pernikahan dilakukan tanpa adanya paksaan.

"Informasi yang kita terima, pernikahan dilakukan pada Rabu (20/8/2025). Inspektorat juga sedang koordinasi dengan camat untuk mencari informasi yang valid," jelasnya.

Jika terbukti melakukan pelanggaran, VO berpotensi mendapat sanksi tegas.

"Apa yang bisa dilakukan bupati dalam ranah kewenangan, tentu akan kita tindak lanjuti dengan tegas," imbuhnya.

 

Sebagian artikel telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul BUPATI Panca Panggil Oknum Kades di Ogan Ilir yang Digerebek Warga, Sudah Dinikahi Tetap ada Sanksi!

(TribunSumsel.com/Agung Dwipayana)

 

Baca juga: Santri Meninggal Peluk Al-Quran di Musala usai Ditikam Teman saat Tidur Dini Hari Tadi

Baca juga: Warga Khawatir usai Anjing Rabies Gigit Sembilan Warga termasuk Seorang Anak

Baca juga: Bau BBM Menyeruak di Ruang Bawah Tanah saat Pekerja SPBU Ditemukan tak Bernyawa

 

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved