BPJS Kesehatan
Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik Tahun Depan, Simak Cara Cek Tarif?
Rencana pemerintah menaikkan tarif BPJS Kesehatan tercantum dalam Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan Negara (RAPBN) 2026.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Akses Terjangkau:
Memastikan masyarakat memiliki akses yang mudah dan terjangkau ke fasilitas-fasilitas medis.
Siapa yang Wajib Menjadi Peserta?
Seluruh Warga Negara:
BPJS Kesehatan wajib dimiliki oleh seluruh rakyat Indonesia, baik yang membayar iuran secara pribadi maupun yang didaftarkan oleh perusahaan atau dibantu pemerintah.
Termasuk WNA:
Orang asing yang tinggal di Indonesia minimal enam bulan dan membayar iuran juga diwajibkan menjadi peserta.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: KKB Papua Bakar Bendera Merah Putih, TPNPB-OPM Sebut Simbol Penolakan Penjajahan Indonesia
Baca juga: Siapa Sebenarnya Silvia Rinita Harefa? Namanya Disebut Usai Immanuel Ebenezer Kena OTT KPK
Baca juga: Sempat Koma, Korban Tabrak Lari di Kawasan Vila Kenali Jambi Meninggal Dunia
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.