BPJS Kesehatan

Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik Tahun Depan, Simak Cara Cek Tarif?

Rencana pemerintah menaikkan tarif BPJS Kesehatan tercantum dalam Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan Negara (RAPBN) 2026.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Istimewa
ILUSTRASI seseorang menunjukkan katu BPJS Kesehatan. 

Akses Terjangkau:

Memastikan masyarakat memiliki akses yang mudah dan terjangkau ke fasilitas-fasilitas medis. 

Siapa yang Wajib Menjadi Peserta?

Seluruh Warga Negara:

BPJS Kesehatan wajib dimiliki oleh seluruh rakyat Indonesia, baik yang membayar iuran secara pribadi maupun yang didaftarkan oleh perusahaan atau dibantu pemerintah. 

Termasuk WNA:

Orang asing yang tinggal di Indonesia minimal enam bulan dan membayar iuran juga diwajibkan menjadi peserta. 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: KKB Papua Bakar Bendera Merah Putih, TPNPB-OPM Sebut Simbol Penolakan Penjajahan Indonesia

Baca juga: Siapa Sebenarnya Silvia Rinita Harefa? Namanya Disebut Usai Immanuel Ebenezer Kena OTT KPK

Baca juga: Sempat Koma, Korban Tabrak Lari di Kawasan Vila Kenali Jambi Meninggal Dunia

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved