Berita Viral
Viral Pria di Medan Tewas Tertimpa Besi, Diduga Akan Mencuri Besi di Pabrik Kaca
APS tertimpa besi yang diduga hendak dicurinya di pabrik kaca PT Abadi Rakyat Bakti (ARB), Medan Deli.
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM - Seorang pria berinisial APS ditemukan tewas saat tertimpa besi yang diduga akan dicurinya.
Pria itu tewas di pabrik kaca PT Abadi Rakyat Bakti (ARB) di di Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (20/8/2025) sekitar pukul 14.35 WIB. Dalam rekaman video singkat yang beredar, tubuh korban terlihat tertimpa besi berukuran besar di area pabrik.
Bagian dada hingga kepala korban tertutup besi, sementara bagian kakinya masih terlihat.
Beberapa orang yang diduga rekan korban sempat berusaha menolong, namun nyawa APS tidak terselamatkan.
Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan Iptu Hamzar menjelaskan, korban awalnya sedang memotong atap pabrik yang terbuat dari besi. Tanpa disadari, potongan besi jatuh dan menimpa tubuhnya.
“Kejadian bermula ketika korban sedang memotong besi, kemudian tanpa sadar seng besi jatuh langsung menimpah korban,” kata Iptu Hamzar, Jumat (22/8/2025).
Hamzar menambahkan, korban sempat dilarikan ke rumah. Namun, saat tiba korban sudah dalam keadaan meninggal dunia.
Aksi Penjarahan di Eks Pabrik
Sebelumnya, Polda Sumatera Utara bersama tim gabungan Pomdam I Bukit Barisan telah menangkap puluhan orang yang melakukan pencurian besi di bekas pabrik kaca PT Abadi Rakyat Bakti.
Sebanyak 37 orang yang dikenal dengan istilah “rayap besi” ditangkap saat menjarah material pabrik menggunakan truk dan becak barang pada Minggu (20/7/2025).
Dari jumlah itu, 26 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat.
“Mereka yang ditangkap merupakan pelaku pencurian dan diduga penadah barang curian,” ujarnya.
Salah satu tersangka yang ditetapkan adalah mantan anggota TNI Angkatan Laut bernama Syahrul Rahim alias Jarwo, yang diduga berperan sebagai penadah.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Siti Rohani Tampubolon menyebut sebagian besar tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Sedangkan penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.
“Mereka dipersangkakan Pasal 363 subsider Pasal 480 KUHP,” kata AKBP Siti Rohani, Jumat (25/7/2025).
Artikel ini diolah dari Tribunmedan
Terungkap Pratama Arhan dan Azizah Salsha Sejak Awal Penikahan Sudah Beda Pandangan |
![]() |
---|
Detik-detik Ahmad Dhani Diancam Diusir dari Rapat RUU Hak Cipta: Potong Ucapan Judika dan Ariel NOAH |
![]() |
---|
Dwi Hartono Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Orang Kaya di Rimbo Bujang Tebo Sempat Mau Jadi Bupati |
![]() |
---|
Apa Itu Termul? Ormas Baru Besutan Firdaus Oiwobo yang Siap Bela Jokowi |
![]() |
---|
Tahan Tangis Jaja Miharja Terima Penghargaan dari Presiden Prabowo: Kita Rakyat Pasti Gembira |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.