3 Aktivis Sumut Jalan Kaki Cari Keadilan
Siapa Sebenarnya Kompol DK, Bikin 3 Aktivis Jalan Kaki Sumut-Jakarta Temui Kapolri, Sampai Jambi
Kini, Kaca Alonso bersama Rudi Bakti dan Rian, melakukan aksi jalan kaki dari Sumut ke Jakarta untuk bertemu Presiden Prabowo Subianto, Kapolri
Penulis: Rifani Halim | Editor: asto s
TRIBUNJAMBI.COM - Beberapa aktivis dari Sumatera Utara (Sumut) mengaku mendapat intimidasi dari Kompol DK, perwira menengah di Polda Sumatera Utara.
Kini, Kacak Alonso bersama Rudi Bakti dan Rian, melakukan aksi jalan kaki dari Sumut ke Jakarta untuk bertemu Presiden Prabowo Subianto, Kapolri, serta anggota DPR RI.
Rombongan ini sudah menempuh perjalanan selama 20 hari dari Kota Tanjung Balai Asahan, Sumut. Kini mereka sudah sampai di Jambi.
Alonso mengaku mendapat intimidasi dari Kompol DK yang bertugas di Polda Sumatera Utara.
Siapa sebenarnya Kompol DK?
Permasalahan ini berawal dari penangkapan terdunga pengedar narkoba bernama Rahmadi.
Dalam penangkapan itu, muncul tudingan ada tindak kekerasan.
Kanit 1 Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Kompol Dedi Kurniawan, buka suara mengenai warga berunjukrasa di depan Polda Sumut, meminta dirinya dipecat karena dianggap tidak profesional menangkap terduga pengedar narkoba bernama Rahmadi.
Kompol Dedi mengatakan penangkapan Rahmadi pada 3 Maret 2025 lalu sudah sesuai prosedur, tidak ada yang dilanggar.
Ia juga membantah tudingan melakukan kriminalisasi terhadap tersangka.
Bahkan, tersangka berkas perkara kepemilikan 10 gram narkoba Rahmadi sudah dinyatakan lengkap dan kini bergulir di Pengadilan Negeri Tanjung Balai.
"Penangkapan narkoba terhadap Rahmadi itu sesuai prosedur. Saat ini perkara narkoba itu pun sudah bergulir di Pengadilan Negeri Tanjungbalai," katanya, Sabtu (26/7/2025).
Dalam penangkapan Rahmadi, lanjut Kompol Dedi, penetapan tersangka sudah melalui mekanisme hukum.
Setelah gelar perkara, mereka langsung menetapkan tersangka Rahmadi karena kepemilikan 10 gram narkoba jenis sabu-sabu.
Kompol DK Tempuh Jalur Hukum
Perwira menengah Polri ini menyatakan akan menempuh jalur hukum karena merasa difitnah melakukan kriminalisasi.
"Yang jelas penangkapan terhadap Rahmadi itu terbukti memiliki narkoba."
Sebelumnya, ratusan warga Kota Tanjung Balai sempat berunjukrasa di depan pintu masuk Polda Sumut, Jumat (25/7/2025) kemarin.
Mereka datang membawa spanduk, pengeras suara dan beberapa perlengkapan unjuk rasa lainnya.
Selain itu, beberapa demonstran juga terlihat mengenakan pakaian ala pocong, yaitu kain kafan yang biasa dipakai untuk membungkus orang yang telah meninggal dunia.
Kedatangan mereka kemarin menyuarakan terkait adanya seorang terduga pengedar narkoba bernama Rahmadi yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumut pada 3 Maret 2025 lalu dengan barang bukti sabu-sabu seberat 10 gram.
Mereka menyerukan agar salah satu perwira yang menangkap berinisial Kompol DK, dipecat dari institusi Polri karena dianggap tidak profesional.
Sebab, Kompol DK merupakan Kanit 1 Subdit III, Ditresnarkoba Polda Sumut dituding menangkap Rahmadi tidak sesuai prosedur dan diduga melakukan penganiayaan.
Protes
Kuasa hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan mengatakan, aksi mereka kemarin bentuk protes ke Polda Sumut, khususnya Kompol DK.
Pihaknya telah melaporkan Kompol DK ke Bid Propam Polda Sumut soal dugaan tidak profesional dan Dirreskrimum soal dugaan penganiayaan.
Di Propam, Kompol DK disebut mangkir dalam proses gelar perkara.
"Aksi kita adalah menuntut keadilan di mana kita telah melaporkan tindakan arogansi Kompol DK yang telah melakukan penganiayaan terhadap klien kita ketika melakukan penangkapan dan dituduh memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 10 gram," kata Suhandri Umar Tarigan, Sabtu (26/7/2025).
Sedangkan untuk laporan penganiayaan, status laporan mereka belum ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Mereka mendesak agar Polda Sumut meningkatkan laporan mereka ke penyidikan dan dilanjutkan penetapan tersangka penganiayaan terhadap Kompol DK.
"Akan tetapi, laporan kita terkait penganiayaan itu masih jalan di tempat. Kita merasa tidak ada kekebalan di institusi polri. Yang salah harus dihukum," tegas Umar.
Awal Mula Permasalahan
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menangkap terduga pengedar narkoba di wilayah Kota Tanjung Balai.
Ketiganya ialah Rahmadi (34) beserta dua kawannya Ardiansyah Saragih (44) dan Andre Yusnizar (40).
Mereka diduga pengedar narkoba yang kerap meracuni masyarakat dengan narkoba dagangannya.
Plt Kabid Humas Polda Sumut Kombes Yudhi Pinem mengatakan, mereka ditangkap pada 3 Maret lalu di tempat dan lokasi yang berbeda-beda.
Yudhi menerangkan yang pertama kali ditangkap ialah Andre Yusnizar, disusul Ardiansyah Saragih dan Rahmadi.
Ketika menangkap Andre di Jalan Jampalan, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 60 gram.
Kemudian, Andre Yusnizar mengaku barang haram tersebut didapatkan dari seseorang bernama Ardiansyah Saragih alias Lombok.
"dari AY kita amankan 60 gram narkotika jenis sabu melalui undercover yang mereka jual sekitar Rp400 ribu per gramnya,"kata Yudhi, Kamis (14/3/2025) lalu.
Usai menangkap Andre Yusnizar Polisi bergerak menangkap Ardiansyah Saragih dan menemukan handphone yang diduga dipakai untuk berkomunikasi dengan pengedar narkoba lain berinisial AM alias Nunung.
Ketika diinterogasi, tersangka Ardiansyah Saragih mengaku narkoba didapat dari BF (DPO) atas suruhan AM alias Nunung.
Selanjutnya, tersangka mengaku akan bertemu dengan Rahmadi, sekaligus serah terima narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Artileri, Kelurahan Sei Rantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
Berdasarkan informasi tersebut Polisi bergerak mencari keberadaan Rahmadi dan didapat ia sedang berada di dalam toko pakaian, Jalan Besar Teluk Nibung, Kelurahan Beting, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.
Sekira pukul 22:00 WIB, Polisi menangkap Rahmadi hingga bergelut.
"Saat Rahmadi ditangkap diwarnai dengan perlawanan sengit, Ramadi ini berusaha melawan serta memprovokasi warga hingga petugas melakukan tindakan tegas,"kata Kombes Yudhi Pinem, Kamis (13/3/2025).
Bukan hanya melawan, Rahmadi juga disebut memprovokasi warga hingga akhirnya warga melempari mobil Polisi hingga kacanya pecah.
Setelah berhasil mengamankan Rahmadi, Polisi membawanya ke mobil pribadinya dan disini ditemukan narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 gram.
Rahmadi mengaku sabu-sabu didapat dari Amri alias Nunung, yang kini masih dicari.
Namun demikian, Polisi menyebut Rahmadi juga berperan sebagai bandar narkoba.
"Ketiga pelaku tersebut telah kita amankan ke Polda Sumut, dari hasil pengungkapan tersebut Polda Sumut bisa mengungkap 60 gram narkotika jenis sabu dari tiga tersangka yang mengarah kepada target BD besar atas nama A alias N, mohon doanya supaya bisa ditangkap. Ramadi ini juga termasuk BD karena kita temukan barang 10 gram di bangkunya."
Belakangan, seusai Rahmadi ditangkap ia melalui kuasa hukumnya melaporkan personel Polisi Kompol DK ke Bid Propam Polda Sumut.
Kompol DK dituding menangkap tidak sesuai prosedur dan diduga melakukan penganiayaan.
Mengenai laporan Rahmadi, masih diproses Bid Propam apakah ada pelanggaran atau tidak.
Yudhi menyebut, tuduhan penganiayaan yang mungkin memang terjadi ada beberapa faktor diantaranya personel kelelahan dan terpancing emosi karena warga terprovokasi hingga merusak mobil.
"Ada mekanisme. Silakan melaporkan. Hasil pemeriksaan dari Bid Propam, apabila ada tidak kesesuaian SOP akan ditindak tegas,"ungkapnya.
"Mungkin sudah berapa malam gak tidur, terprovokasi dan mungkin diduga terjadi (penganiayaan) cuma nanti ada proses, mekanisme," katanya.
(tribun jambi/rifani halim/tribun medan/Cr25)
Baca juga: Breaking News - Jalan Panjang 3 Aktivis Sumut Menuju Jakarta Cari Keadilan
Baca juga: Jalan Kaki 20 Hari, Aktivis Sumut Tidur di Masjid Hingga Bangun Tenda
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.