Berita Viral

Nelangsa Iwan Maling Motor Warga Modus Minta Sumbangan, Pasrah Diarak Warga Kondisi Babak Belur

Iwan, warga Sindangsari, Majenang, tertangkap basah mencuri motor milik Cahyanto di sebuah toko kelontong.

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Nelangsa Iwan Maling Motor Warga Modus Minta Sumbangan, Pasrah Diarak Warga Kondisi Babak Belur 

TRIBUNJAMBI.COM - Nelangsa Iwan usai kepergok maling motor milik Cahyanto di sebuah toko kelontong.

Ya, Iwan yang belum sempat menikmati hasil curiannya itu merasakan hukuman sosial dari warga.

Namun hukuman sosial itu justru yang menghebohkan publik.

Diketahui peristiwa itu terjadi di Desa Surusunda, Kecamatan Karapucung, Cilacap, Jawa Tengah.

Hukuman sosial adalah sanksi atau reaksi warga terhadap perilaku seseorang yang dianggap menyimpang dari norma atau aturan sosial.

Bentuknya bisa berupa teguran, ejekan, pengucilan, atau penolakan dari lingkungan. Tujuannya untuk mengingatkan, memberi efek jera, sekaligus mengembalikan individu agar kembali mengikuti norma yang berlaku.

Baca juga: Niat KPK Demi Penjarakan Wamenaker Immanuel Ebenezer Tak Main-main, Status Hukumnya Dipercepat

Baca juga: Ketakutan Istri Arya Daru Dikirimi Foto Kuburan Sehari Usai Ziarah ke Makam: Kok Kondisinya Begini

Baca juga: Geramnya Mantan Kapolda Lihat Lisa Mariana Ngamuk Hasil Tes DNA Ridwan Kamil Beda: Wanita Gak Beres!

Iwan, warga Sindangsari, Majenang, tertangkap basah mencuri motor milik Cahyanto di sebuah toko kelontong.

Aksinya terekam CCTV dan langsung digagalkan warga. 

Tak hanya ditangkap, pelaku diseret, ditelanjangi, dan diarak keliling desa sebagai bentuk efek jera. 

Video dan foto kejadian tersebar luas, memicu perdebatan soal batas tindakan warga terhadap pelaku kejahatan.

Peristiwa itu terjadi pada 16 Agustus 2025 atau satu hari sebelum perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 RI.

Warga sedang mempersiapkan untuk menyambut kemeriahaan HUT ke-80 RI.

Tema HUT ke-80 RI “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju” Menggambarkan semangat kolektif untuk membangun bangsa yang kuat, adil, dan makmur.

Acara tidak hanya digelar di Istana Negara saja, tetapi juga di berbagai daerah termasuk Desa Surusunda, Kecamatan Karanpucung, Cilacap, Jawa Tengah.

Di tengah kemeriahan warga, Iwan, polaku pencurian sepeda motor beraksi.

“Terjadi kasus pencurian kendaraan bermotor di toko kelontong di Desa Surusunda, Kecamatan Karangpucung, Cilacap pada 16 Agustus 2025. Aksi pelaku terekam CCTV dan berhasil digagalkan oleh pemilik kendaraan,” kata dia, kepada Tribunnews.com pada Jumat (22/8/2025). 

Menurut dia, pelaku berpura-pura meminta sumbangan untuk acara 17 Agustus.

Dia berupaya memanfaatkan rasa kasihan warga di desa tersebut.

Namun, ternyata ini adalah modus melakukan kejahatan.

Setelah melihat keadaan sepi, kata dia, pelaku mencuri sepeda motor.

Pada saat itu, kunci motor berada di kendaraan dan belum dicabut.

Alhasil, pelaku nekat mengambil sepeda motor. 

Beruntung, aksi pelaku digagalkan pemilik motor dan warga sekitar. 

Berdasarkan foto dan video yang diterima Tribunnews.com, terlihat pelaku dicegat warga saat mengemudikan sepeda motor di depan salah satu sekolah di wilayah tersebut. 

Sepeda motor dibiarkan tergeletak di jalan raya.

Pelaku yang lari dikejar warga. Pelaku tertangkap lalu dihakimi warga. 

Pelaku berbaju abu-abu diseret, ditarik, dan dipukul puluhan warga. 

“Mampus, mampus, mampus,” kata warga. 

Pelaku hanya diam saja diseret di jalan raya. 

Di satu foto terlihat pelaku sudah tidak lagi memakai baju hanya memakai celana.

Akhirnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Karangpucung. 

“Setelah diamuk massa, pelaku dibawa ke Polsek Karangpucung,” tambahnya.

Pelaku kini sudah mendekam di penjara. 

Pasal yang Mengatur Pencurian Motor

Pasal 362 KUHP – Pencurian Biasa

“Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

Unsur utama:

Mengambil barang milik orang lain

Dengan maksud memiliki secara melawan hukum

Pasal 363 KUHP – Pencurian dengan Pemberatan

Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, jika pencurian dilakukan dengan:

Dilakukan oleh dua orang atau lebih

Dilakukan di malam hari dalam rumah atau pekarangan tertutup

Dilakukan dengan cara merusak, memanjat, atau memakai alat khusus (misalnya kunci T)

Dilakukan saat terjadi bencana atau kerusuhan

Jika pencurian dilakukan dengan kombinasi dua atau lebih dari kondisi di atas, maka ancaman hukuman bisa naik hingga 9 tahun penjara.

Dalam kasus pencurian motor oleh Iwan pasal yang relevan: Kemungkinan besar dikenakan Pasal 362 KUHP sebagai pencurian biasa, kecuali ditemukan unsur pemberatan lain.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved