Berita Viral

Nelangsa Iwan Maling Motor Warga Modus Minta Sumbangan, Pasrah Diarak Warga Kondisi Babak Belur

Iwan, warga Sindangsari, Majenang, tertangkap basah mencuri motor milik Cahyanto di sebuah toko kelontong.

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Nelangsa Iwan Maling Motor Warga Modus Minta Sumbangan, Pasrah Diarak Warga Kondisi Babak Belur 

Akhirnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Karangpucung. 

“Setelah diamuk massa, pelaku dibawa ke Polsek Karangpucung,” tambahnya.

Pelaku kini sudah mendekam di penjara. 

Pasal yang Mengatur Pencurian Motor

Pasal 362 KUHP – Pencurian Biasa

“Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

Unsur utama:

Mengambil barang milik orang lain

Dengan maksud memiliki secara melawan hukum

Pasal 363 KUHP – Pencurian dengan Pemberatan

Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, jika pencurian dilakukan dengan:

Dilakukan oleh dua orang atau lebih

Dilakukan di malam hari dalam rumah atau pekarangan tertutup

Dilakukan dengan cara merusak, memanjat, atau memakai alat khusus (misalnya kunci T)

Dilakukan saat terjadi bencana atau kerusuhan

Jika pencurian dilakukan dengan kombinasi dua atau lebih dari kondisi di atas, maka ancaman hukuman bisa naik hingga 9 tahun penjara.

Dalam kasus pencurian motor oleh Iwan pasal yang relevan: Kemungkinan besar dikenakan Pasal 362 KUHP sebagai pencurian biasa, kecuali ditemukan unsur pemberatan lain.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved