Berita Viral

Baru Saja Ditangkap KPK, Immanuel Ebenezer Langsung Ngemis Minta Amnesti ke Presiden Prabowo

Perangai Immanuel Ebenezer alias Noel, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) yang baru saja ditangkap KPK sudah minta amnesti kepada Prabowo

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Baru Saja Ditangkap KPK, Immanuel Ebenezer Langsung Ngemis Minta Amnesti ke Presiden Prabowo 

"KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni IBM, kemudian GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025). 

Setyo menyebutkan, 10 tersangka selain Noel adalah:

- Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker tahun 2022-2025

- Gerry Adita Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker

- Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025

- Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker

- Fahrurozi selaku Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker

- Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker 2021-2025

- Sekarsari Kartika Putri sleaku subkoordinator

- Supriadi selaku koordinator

- Temurila dari pihak PT KEM Indonesia

- Miki Mahfud dari pihak PT KEM Indonesia. 

Pemerasan modus sertifikasi K3 ini tak tanggung-tanggung. Pemohon harus merogoh kocek berpuluh-puluh kali lipat demi mendapat sertifikat tersebut.

Tarif resmi sertifikasi K3 yang ditetapkan pemerintah adalah Rp 275 ribu. Namun, praktik di lapangan, para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp 6 juta.

Melansir laman Kemnaker, K3 adalah bidang yang berhubungan dengan kegiatan pencegahan dan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Sertifikasi K3 dibutuhkan sebagai bentuk pengakuan keahlian di bidang K3. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved