Berita Viral
Warga Intai lalu Gerebek Pak Kades Nodai Anak Gadis Orang Malam-Malam
Beredar sebuah video di media sosial yang memperlihatkan seorang oknum kepala desa di Rambang Kuang, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, digerebek warga
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
TRIBUNJAMBI.COM - Seorang oknum kepala desa digerebek warga saat melakukan tindakan asusila terhadap remaja di sebuah rumah.
Aksi penggerebekan kades ini pun terekam kamera amatir warga dan viral di media sosial.
Perkara ini telah diusut pihak kepolisian.
Digerebek Warga
Beredar sebuah video di media sosial yang memperlihatkan seorang oknum kepala desa di Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, digerebek warga karena diduga melakukan tindakan asusila.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (19/8/2025).
"Iya, semalam oknum kades di Rambang Kuang digerebek karena berbuat (asusila) ke anak gadis orang," ungkap Fadil, informan TribunSumsel.com dan Sripoku.com, Rabu (20/8/2025).
Dalam rekaman yang dibagikan Fadil, tampak sejumlah warga mendatangi sebuah rumah yang diduga sebagai lokasi kejadian.
Mereka terlihat marah dan menghardik sang kades.
"Orang-orang sudah mengintai kades itu dan terjadilah (penggerebekan) itu," tambah Fadil.
Hingga kini, pihak kepolisian masih menelusuri kebenaran laporan tersebut.
Kasat Intelkam Polres Ogan Ilir, AKP Hendry Antonius, mengatakan bahwa anggotanya tengah melakukan penyelidikan.
"Anggota sedang di lapangan. Untuk informasi lebih jelas nanti kami sampaikan," ujar Hendry saat dihubungi.
Kecaman DPRD
Kasus dugaan tindakan asusila ini juga memicu respons dari DPRD Ogan Ilir.
Mereka mengecam keras tindakan tidak pantas yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa Beringin Dalam, Kecamatan Rambang Kuang.
Anggota DPRD Ogan Ilir dari Fraksi PKS, Muhammad Sayuti, mengaku mengetahui kasus tersebut dari video yang viral.
"Jika dugaan peristiwa tindak pidana yang dimaksud benar terjadi, tentu kita sangat menyayangkan dan mengecam keras perbuatan memalukan yang dilakukan kepala desa tersebut," tegas Sayuti di Indralaya, Kamis (21/8/2025).
Ia menilai seorang kepala desa seharusnya memberikan teladan baik bagi warganya.
"Mestinya mengayomi, melindungi dan menjadi teladan masyarakat yang dipimpinnya," katanya.
Sayuti, yang merupakan wakil rakyat dari Dapil IV (Lubuk Keliat, Muara Kuang, dan Rambang Kuang), menambahkan bahwa korban masih berusia 16 tahun.
Menurutnya, dugaan perbuatan tersebut mengacu pada Pasal 4 ayat (2), Pasal 6 huruf (c) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Pasal 289 KUHP, serta Pasal 76E dan 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Kalau kita lihat, ancaman hukuman terhadap pelaku tindak pidana dalam pasal tersebut tidak main-main, yaitu pidana penjara maksimal 12 tahun hingga 15 tahun," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa secara moral perbuatan itu sangat tercela, menimbulkan keresahan masyarakat, sekaligus mencoreng marwah kepala desa.
Sayuti juga meminta agar aparat kepolisian dan Pemkab Ogan Ilir menindak tegas kasus tersebut.
"Menurut saya, dugaan perbuatan asusila ini adalah delik biasa, bukan delik aduan. Apalagi dugaan perbuatan ini dilakukan terhadap anak di bawah umur.
"Maka dalam Undang Undang Perlindungan Anak tidak mengenal istilah suka sama suka yang dapat dijadikan alasan pembenar bagi perbuatan pelaku sehingga harus diproses," tegasnya.
Ia menilai langkah tegas sangat diperlukan agar kejadian serupa tidak menjadi preseden buruk.
"Oleh karena itu, kita serahkan saja sepenuhnya penanganan permasalahan ini ke aparat penegak hukum dan Pemda Ogan Ilir," pungkas Sayuti.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Anggota DPRD Ogan Ilir Sorot Oknum Kades Diduga Berbuat Asusila ke Remaja, Minta Polisi Proses Hukum
Baca juga: Santri Meninggal Peluk Al-Quran di Musala usai Ditikam Teman saat Tidur Dini Hari Tadi
Baca juga: Wamenaker Immanuel Ebenezer Pejabat Pertama Kena OTT KPK di Kabinet Prabowo-Gibran
Baca juga: Wanita Paruh Baya di Jambi Koma setelah jadi Korban Tabrak Lari di Mayang Mangurai
Terungkap Pratama Arhan dan Azizah Salsha Sejak Awal Penikahan Sudah Beda Pandangan |
![]() |
---|
Detik-detik Ahmad Dhani Diancam Diusir dari Rapat RUU Hak Cipta: Potong Ucapan Judika dan Ariel NOAH |
![]() |
---|
Dwi Hartono Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Orang Kaya di Rimbo Bujang Tebo Sempat Mau Jadi Bupati |
![]() |
---|
Apa Itu Termul? Ormas Baru Besutan Firdaus Oiwobo yang Siap Bela Jokowi |
![]() |
---|
Tahan Tangis Jaja Miharja Terima Penghargaan dari Presiden Prabowo: Kita Rakyat Pasti Gembira |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.