Berita Viral

Viral Guru Honorer Bergaji Rp 200 Ribu, Terbesit Niatan Berhenti Mengajar

Viral guru SDN 020 Bukit Sako, Desa Segati, yang berniat berhenti mengajar akibat menerima gaji sebesar Rp 200 ribu per bulan. 

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Tribunjambi/Canva
GURU HONORER.Viral guru SDN 020 Bukit Sako, Desa Segati, yang berniat berhenti mengajar akibat menerima gaji sebesar Rp 200 ribu per bulan.  

TRIBUNJAMBI.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan menindaklanjuti aduan tujuh guru honorer komite dari SDN 020 Bukit Sako, Desa Segati, yang berniat berhenti mengajar akibat menerima gaji sebesar Rp 200 ribu per bulan. 

Gaji guru honorer tersebut dinilai tidak dapat menutupi biaya operasional mereka.

Permasalahan ini disampaikan oleh para guru saat mendatangi gedung DPRD Pelalawan pada 28 Juli lalu.


 Ketujuh guru honorer tersebut adalah Berliana Barus, Rusemi, Desi Elfrida Pasaribu, Kusumawati, Masniar, Shindy Ayu Komariah, dan operator sekolah, David.

Pendapatan para guru honorer ini menurun setelah status sekolah mereka berubah. 

Sebelum tahun 2023, saat sekolah masih berstatus kelas jauh dari SDN 014 Segati, mereka menerima gaji Rp 1 juta per bulan.

 Setelah statusnya menjadi sekolah negeri, gaji yang diterima bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang alokasinya dibatasi maksimal 20 persen untuk honorer.

 Dengan jumlah siswa sekitar 130 orang, dana BOS yang diterima sekolah menjadi terbatas, yang berimbas pada kecilnya upah yang dapat dibayarkan.

Saat ini, SDN 020 Bukit Sako hanya memiliki satu guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang juga merangkap sebagai Kepala Sekolah.

Upaya Mediasi DPRD

Menindaklanjuti aduan tersebut, Komisi I DPRD Pelalawan menggelar rapat dengar pendapat pada Selasa (19/8/2025). 

Rapat ini melibatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan mengundang enam perusahaan yang beroperasi di sekitar wilayah sekolah.

Dalam pertemuan itu, DPRD mengusulkan agar perusahaan membantu menutupi kekurangan gaji para guru hingga mencapai standar Rp 1,55 juta per orang per bulan untuk periode Agustus hingga Desember 2025.

"Dua perusahaan yang hadir bersedia membantu. Apakah konsepnya dana CSR atau yang lain.

 Disidkbud juga telah kita minta mencari teknis dan cara penyaluran bantuan dana ini, agar tak menyalahi aturan," ungkap anggota Komisi I DPRD Pelalawan, Rustam Sinaga, Rabu (20/8/2025).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved