Berita Jambi

Syarat dan Ketentuan Pemutihan Pajak Kendaraan di Jambi, Pajak Mati 5-15 Tahun Cukup Bayar 2 Tahun

Pemutihan pajak kendaraan di Jambi berlangsung pada 19 Agustus hingga 22 Desember 2025.

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/HO
PEMUTIHAN - Pemprov Jambi menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor. program ini berlaku <iframe width="560" height="315" src="https://www.youtube.com/embed/OjOgZR1ntVo?si=SHuhDlvLOaLUG_qf" title="YouTube video player" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture; web-share" referrerpolicy="strict-origin-when-cross-origin" allowfullscreen></iframe> 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Syarat dan ketentuan pemotihan pajak kendaraan bermotor di Jambi tahun 2025.

Bagi kalian yang nunggak pajak kendaraan, bisa memanfaatkan momen pemutihan pajak kendaraan ini.

Program pemutihan pajak kendaraan berlaku pada 19 Agustus hingga 22 Desember 2025.

Program ini berlaku untuk 11 kabupaten kota di Jambi.

Yang menarik, jika pajak kendaraan kalian mati lebih dari 2 tahun, kalian cukup membayar 2 tahun terakhir saja.

Selain itu, kalian juga akan bebas dari denda.

Berikut selengkapnya program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jambi 2025:

Baca juga: Suami Istri Hilang Nyawa di Tangan Dukun Pengganda Uang yang Campur Sianida dalam Kopi

Baca juga: Pasangan Kekasih dan Temannya Ditangkap Usai Pesta Narkoba, Ngaku Dapat Sabu dari Napi Lapas Jambi

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jambi 2025

1. Mati lebih dari 2 tahun, cukup bayar 2 tahun

2. Diskon tunggakan pokok PKB

3. Diskon pokok PBB untuk kendaraan yag membayar sebelum tanggal jatuh tempo. 

Dengan ketentuan kendaraan roda dua: 5 persen dan kendaraan roda 4: 2,5 persen.

4. Pembebesan denda PKB

5. Pembebasan denda BBNKB II

6. Pembebasan denda SWDKLLJ

Baca juga: Perkara Sewa Tower, Demokrat Jambi Cabut Gugatan pada Mantan Ketua Cik Bur dan Tergugat Lain

Syarat dan ketentuan berlaku

1). Pembebasan pokok pajak kendaraan yang mati 5 tahun sampai 15 tahun ke atas hanya bayar 2 tahun. 

Satu kendaraan hanya diberikan satu kesempatan mengikuti program pembebasan pokok pajak.

2). Pembebasan sanksi administratif PKB yang telah lewat jatuh tempo.

3). Pembebasan sanksi administratif BBNKB lelang (lelang kendaraan bermotor hasil rampasan/eksekusi negara, kendaraan dinas pemerintah, perusahaan pembiayaan leasing.

4.) Pembebasan sanksi administratif pendaftaran pajak kendaraan bermotor I, II dan lelang yang telah lewat tanggal dan jatuh tempo.

5.) Pembebasan denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun tahun lalu

Dokumen yang harus disediakan untuk BBNKB II yakni KTP asli, STNK Asli, BPKB Asli, cek fisik dan kwitansi pembelian.

Untuk informasi selengkapnya terkait pemutihan pajak kendaraan ini, kalian bisa langsung mendatangi gerai Samsat terdekat. (*)

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Pasangan Kekasih dan Temannya Ditangkap Usai Pesta Narkoba, Ngaku Dapat Sabu dari Napi Lapas Jambi

Baca juga: Perkara Sewa Tower, Demokrat Jambi Cabut Gugatan pada Mantan Ketua Cik Bur dan Tergugat Lain

Baca juga: Suami Istri Hilang Nyawa di Tangan Dukun Pengganda Uang yang Campur Sianida dalam Kopi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved