Berita Viral
Kasus Kematian Prada Lucky Dianiaya Senior: Eks KSAD Jenderal Dudung Desak 20 Tersangka Dipidana
Dudung Abdurachman mendesak agar 20 prajurit TNI, tersangka dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo mendapatkan hukuman berat.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribun Jogja
Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman mendesak agar 20 prajurit TNI yang menjadi tersangka dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo mendapatkan hukuman berat.
Pasal yang akan dikenakan terhadap setiap tersangka tidak akan sama, tergantung pada hasil pemeriksaan lanjutan.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Selain 5 Rumah, Satu Mobil Ikut Terbakar di Penyengat Olak Muaro Jambi
Baca juga: KPK Tetapkan 5 Tersangka Penyaluran Bansos Era Jokowi, 4 Orang Dicekal ke Luar Negeri
Baca juga: Peringatan Keras Roy Suryo Cs ke Aparat Hukum di Kasus Silfester Matutina: Baca Dulu Pasalnya!
Baca juga: Telkomsel Nyalakan Semangat Indonesia di HUT ke-80 RI, Perkuat Konektivitas dan Inovasi
Tags
Prada Lucky Chepril Saputra Namo
Prada Lucky Namo
penganiayaan
Dudung Abdurachman
senior
pidana
Tribunjambi.com
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.