Berita Viral

Kasus Kematian Prada Lucky Dianiaya Senior: Eks KSAD Jenderal Dudung Desak 20 Tersangka Dipidana

Dudung Abdurachman mendesak agar 20 prajurit TNI, tersangka dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo mendapatkan hukuman berat.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribun Jogja
Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman mendesak agar 20 prajurit TNI yang menjadi tersangka dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo mendapatkan hukuman berat.  

Pasal yang akan dikenakan terhadap setiap tersangka tidak akan sama, tergantung pada hasil pemeriksaan lanjutan.


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Selain 5 Rumah, Satu Mobil Ikut Terbakar di Penyengat Olak Muaro Jambi

Baca juga: KPK Tetapkan 5 Tersangka Penyaluran Bansos Era Jokowi, 4 Orang Dicekal ke Luar Negeri

Baca juga: Peringatan Keras Roy Suryo Cs ke Aparat Hukum di Kasus Silfester Matutina: Baca Dulu Pasalnya!

Baca juga: Telkomsel Nyalakan Semangat Indonesia di HUT ke-80 RI, Perkuat Konektivitas dan Inovasi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved