Berita Jambi

Korupsi Proyek SMK di Jambi, Pak Direktur Pinjam PT lalu Gasak Uang Negara Rp21,8 Miliar

Dengan cara pinjam akun e-Katalog PT Tahta Djaga Internasional (TDI) untuk input barang ke sistem (numpang klik), Direktur PT ILP korupsi

Penulis: tribunjambi | Editor: asto s
Tribunjambi.com/SR Krisdianto
KORBAN KORUPSI - SMKN 4 Kota Jambi, satu di antara sekolah di Provinsi Jambi yang jadi korban korupsi pengadaan alat praktikum SMK di Disdik Provinsi Jambi. Saat ini kasus tengah ditangani Kejaksaan Tinggi Jambi. 

Dengan cara meminjam akun e-Katalog milik PT Tahta Djaga Internasional (TDI) untuk menginput barang ke sistem atau numpang klik, Direktur PT Indotec Lestari Prima, WS, beraksi. 

Walhasil, aksi koruptif empat tersangka itu mengakibatkan kerugian negara Rp21,8 miliar, dalam pengadaan alat praktik SMK dengan anggaran Rp122 miliar. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Empat tersangka kasus korupsi pengadaan alat praktik sekolah menengah kejuruan (SMK) di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, akhirnya masuk tahanan. 

Terbaru, tersangka berinisial WS, Direktur PT Indotec Lestari Prima yang jadi buronan, dibekuk Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi dengan bantuan Resmob Ditreskrimum Polda Jabar, saat sedang berada di Batu Jajar, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, pada Rabu (13/8/2025). 

WS merupakan sub-penyedia utama dalam proyek tersebut.

Sebelumnya, tiga tersangka lain telah ditangkap. Mereka adalah ZH sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, RWS sebagai broker, ES sebagai direktur perusahaan pemenang tender.

"Selama ini WS masuk DPO. Tersangka diamankan di Bandung dan telah dibawa ke Jambi, ditahan di Jambi untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Kasubbid Penmas  Humas Polda Jambi, Kompol Amin Nasution, Kamis (14/8/2025).

Pengadaan alat praktik SMK dengan anggaran Rp122 miliar. Akibat tindakan korup para tersangka, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI), terjadi kerugian negara Rp21,8 miliar.

Peran Empat Tersangka

Empat tersangka memiliki peran masing-masing dalam korupsi pengadaan alat praktik utama SMK di Provinsi Jambi 2022. 

ZH yang merupakan pejabat di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). 

RWS berperan sebagai broker. ES, direktur dari perusahaan pemenang tender dan WS Direktur PT Indotek yang baru saja ditangkap.

Modus korupsi para tersangka, RWS berperan sebagai perantara antara pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dan pihak ketiga. 

Dia menghubungkan dinas dengan WS selaku Direktur PT Indotek. 

Kemudian, WS meminjam perusahaan milik ES untuk mengikuti lelang. 

WS meminjam akun e-Katalog milik PT Tahta Djaga Internasional (TDI) untuk menginput barang ke sistem atau numpang klik, dengan komitmen pemberian fee 10 persen dari nilai kontrak.

Pihak ZH selaku PPK, diduga bersekongkol untuk menetapkan pemenang lelang proyek, hingga akhirnya perusahaan tersebut menang dan mengerjakan proyek senilai Rp11 miliar.

Namun dalam pelaksanaannya, proyek itu diduga tidak sesuai ketentuan sehingga terjadi kerugian keuangan negara. 

Tak Pernah Datang

Kompol Amin mengatakan sebelumnya sudah melakukan pemanggilan terhadap WS beberapa kali saat berstatus saksi, namun tidak pernah hadir.

WS ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Juli 2025 bersama dua tersangka lain yang juga telah ditahan Polda Jambi.

Kemudian, WS ditetapkan sebagai buronan Polda Jambi pada 16 Juli 2025, karena tidak lagi berada di kediamannya di Bandung.

Tim Subdit III Ditreskrimsus Polda Jambi kemudian melalukan pencarian terhadap WS, hingga akhirnya keberadaannya terlacak di Bajujajar, Kabupaten Bandung Barat. 

Setelah ditangkap, WS dibawa ke Ditreskrimsus Polda Jambi untuk diproses lebih lanjut.

Pasal Tipikor

Saat ini empat tersangka sudah dalam tahanan Polda Jambi

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, mengatur tentang tindak pidana korupsi dan peran serta dalam tindak pidana tersebut. 

Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, serta penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara,

Sementara itu, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengatur tentang turut serta melakukan tindak pidana, yang berarti orang yang membantu melakukan korupsi juga dapat dikenakan sanksi yang sama dengan pelaku utama

Kerangka Kasus

Hasil penyelidikan, pada tahun 2022 Dinas Pendidikan Provinsi Jambi mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Pendidikan dengan nilai Rp122 miliar untuk SMK dan Rp51 miliar untuk SMA.

Dana ini dialokasikan untuk pengadaan peralatan praktik guna menunjang kegiatan belajar mengajar di sekolah-sekolah.

Penyidik menemukan pengadaan dilakukan melalui e-Purchasing tanpa adanya harga pembanding. 

Diduga pemesanan langsung dilakukan PPK dan broker di Jakarta.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan barang yang dibeli tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan, 

tidak memenuhi standar Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), dan tidak dapat difungsikan oleh sekolah penerima meskipun telah dibayar 100 persen dari nilai kontrak. (rifani halim/suci rahayu)

Terkait Kasus dan Peran Tersangka

- Pengadaan alat praktik SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi 

- Tahun 2022

- Nilai anggaran Rp122 miliar. 

- Kerugian negara Rp21,8 miliar

- ZH sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi

- RWS sebagai broker

- ES direktur perusahaan pemenang tender

- WS Direktur PT Indotek 

Baca juga: Mohon Bersabar! 2026 Gaji PNS Tak Naik, Sri Mulyani: Melihat Ruang Fiskal

Baca juga: Jirayut Masih Tak Menyangka Mpok Alpa Meninggal Dunia: Anak-anaknya Masih Kecil

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved