Korupsi Alat Praktik SMK

Buronan Korupsi Alat Praktik SMK di Jambi Ditangkap di Bandung, Pinjam Meminjam PT saat Tender

Buronan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat praktik SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi berinisial WS akhirnya dibekuk.

Penulis: tribunjambi | Editor: Suci Rahayu PK
Istimewa
KORUPSI. Polda Jambi berhasil menangkap WS, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan peralatan praktik utama Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2022. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Buronan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat praktik SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi berinisial WS akhirnya dibekuk.

Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi mengamankan WS, pemilik PT Indotec Lestari Prima, di Kota Bandung.

Kasubbid Penmas Humas Polda Jambi, Kompol Amin Nasution, mengatakan WS selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga menjadi subpenyedia utama dalam proyek tersebut.

“Tersangka diamankan di Bandung dan saat ini sedang dibawa ke Jambi untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya, Rabu (13/8/2025).

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan 4 orang tersangka dalam dua kali penetapan. 

Dua di antaranya, RWS dan ES, sudah ditahan di Rutan Polda Jambi sejak 18 Juli 2025. 

Berdasarkan hasil audit BPK RI, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp6,8 miliar. WS disebut meminjam akun e-Katalog milik PT Tahta Djaga Internasional (TDI) untuk menginput barang ke sistem atau numpang klik, dengan komitmen pemberian fee 10 persen dari nilai kontrak.

Baca juga: Kecelakaan di Merlung Tanjabbar Jambi, 3 Truk Tronton Terguling, Satu Meninggal

Baca juga: Polda Jambi Tangkap Buronan Kasus Korupsi Pengadaan Peralatan SMK di Bandung Barat

Penangkapan WS ini menyusul penangkapan dua tersangka sebelumnya yang dipublikasi tempo hari. Ditreskrimsus Polda Jambi menetapkan RWS, ES, dan WS, sebagai tersangka.

Kasus ini sebelumnya telah menjerat satu tersangka berinisial ZH alias Zainul Havis sebagai PPK pada pengadaan peralatan praktik dari Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang dimulai sejak 2021 lalu.

Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, dalam konferensi pers di Mapolda Jambi pada Rabu (7/8) pekan lalu, mengatakan pengungkapan ini dari hasil pengembangan tiga Laporan Polisi (LP) baru.

Taufik menjelaskan, RWS diketahui berperan sebagai perantara antara pihak Dinas Pendidikan dan pihak ketiga.

 Ia menghubungkan pihak dinas dengan WS selaku Direktur PT Indotech Lestari Prima. Kemudian, WS meminjam perusahaan milik ES untuk mengikuti lelang.

Perusahaan tersebut akhirnya menang dan mengerjakan proyek senilai Rp11 miliar. Namun dalam pelaksanaannya, proyek itu diduga tidak sesuai dengan ketentuan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Kombes Taufik merunut, kasus ini bermula dari peran seorang broker berinisial RWS, yang menjadi penghubung antara pejabat di Dinas Pendidikan dan pelaku usaha.

 “RWS ini perannya sebagai broker yang mengatur koneksi antara Dinas dan perusahaan. Dia mempertemukan pihak Dinas dengan WS, direktur PT Indotech,” kata Taufik, Kamis (7/8).

Namun, yang menarik, WS ternyata tidak menggunakan perusahaannya sendiri untuk mengikuti lelang. Ia meminjam perusahaan milik ES yakni PT Tahta Djaga Internasional (PT TDI) dan menjadikannya direktur formal dalam dokumen tender. 

“Perusahaan yang ikut lelang dan menang adalah TDI, yang secara resmi dipimpin oleh ES. Tapi sebenarnya semua dikendalikan oleh WS,” jelasnya.

Praktik pinjam perusahaan ini digunakan untuk menyiasati proses lelang dan membuka celah bagi korupsi. Setelah perusahaan tersebut menang, proyek dijalankan tidak sesuai spesifikasi hingga menyebabkan kerugian negara.

Baca juga: Bau BBM Tercium di Kamar Tempat Pasutri Terbakar di Bangko: Istri Meninggal, Suami Kritis

“Proyek dimenangkan oleh perusahaan TDI senilai Rp11 miliar, namun kerugian keuangan negara yang ditimbulkan mencapai Rp6,8 miliar,” kata Taufik.

Para tersangka saat ini ditahan dan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai.
“Total uang yang berhasil kita amankan saat ini berjumlah Rp8,5 miliar lebih,” tambahnya.

Polda Jambi akan segera melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini dipastikan akan terus dikembangkan, mengingat proyek tersebut menggunakan anggaran besar dari APBD Provinsi Jambi. (*)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Kecelakaan di Merlung Tanjabbar Jambi, 3 Truk Tronton Terguling, Satu Meninggal

Baca juga: Polda Jambi Tangkap Buronan Kasus Korupsi Pengadaan Peralatan SMK di Bandung Barat

Baca juga: Bau BBM Tercium di Kamar Tempat Pasutri Terbakar di Bangko: Istri Meninggal, Suami Kritis

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved