Korupsi Alat Praktik SMK
Buronan Korupsi Alat Praktik SMK di Jambi Ditangkap di Bandung, Pinjam Meminjam PT saat Tender
Buronan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat praktik SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi berinisial WS akhirnya dibekuk.
Penulis: tribunjambi | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Buronan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat praktik SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi berinisial WS akhirnya dibekuk.
Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi mengamankan WS, pemilik PT Indotec Lestari Prima, di Kota Bandung.
Kasubbid Penmas Humas Polda Jambi, Kompol Amin Nasution, mengatakan WS selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga menjadi subpenyedia utama dalam proyek tersebut.
“Tersangka diamankan di Bandung dan saat ini sedang dibawa ke Jambi untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya, Rabu (13/8/2025).
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan 4 orang tersangka dalam dua kali penetapan.
Dua di antaranya, RWS dan ES, sudah ditahan di Rutan Polda Jambi sejak 18 Juli 2025.
Berdasarkan hasil audit BPK RI, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp6,8 miliar. WS disebut meminjam akun e-Katalog milik PT Tahta Djaga Internasional (TDI) untuk menginput barang ke sistem atau numpang klik, dengan komitmen pemberian fee 10 persen dari nilai kontrak.
Baca juga: Kecelakaan di Merlung Tanjabbar Jambi, 3 Truk Tronton Terguling, Satu Meninggal
Baca juga: Polda Jambi Tangkap Buronan Kasus Korupsi Pengadaan Peralatan SMK di Bandung Barat
Penangkapan WS ini menyusul penangkapan dua tersangka sebelumnya yang dipublikasi tempo hari. Ditreskrimsus Polda Jambi menetapkan RWS, ES, dan WS, sebagai tersangka.
Kasus ini sebelumnya telah menjerat satu tersangka berinisial ZH alias Zainul Havis sebagai PPK pada pengadaan peralatan praktik dari Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang dimulai sejak 2021 lalu.
Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, dalam konferensi pers di Mapolda Jambi pada Rabu (7/8) pekan lalu, mengatakan pengungkapan ini dari hasil pengembangan tiga Laporan Polisi (LP) baru.
Taufik menjelaskan, RWS diketahui berperan sebagai perantara antara pihak Dinas Pendidikan dan pihak ketiga.
Ia menghubungkan pihak dinas dengan WS selaku Direktur PT Indotech Lestari Prima. Kemudian, WS meminjam perusahaan milik ES untuk mengikuti lelang.
Perusahaan tersebut akhirnya menang dan mengerjakan proyek senilai Rp11 miliar. Namun dalam pelaksanaannya, proyek itu diduga tidak sesuai dengan ketentuan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Kombes Taufik merunut, kasus ini bermula dari peran seorang broker berinisial RWS, yang menjadi penghubung antara pejabat di Dinas Pendidikan dan pelaku usaha.
“RWS ini perannya sebagai broker yang mengatur koneksi antara Dinas dan perusahaan. Dia mempertemukan pihak Dinas dengan WS, direktur PT Indotech,” kata Taufik, Kamis (7/8).
Kecelakaan di Merlung Tanjabbar Jambi, 3 Truk Tronton Terguling, Satu Meninggal |
![]() |
---|
Polda Jambi Tangkap Buronan Kasus Korupsi Pengadaan Peralatan SMK di Bandung Barat |
![]() |
---|
Tersangka Korupsi Alat Praktik SMK Jambi yang Buron Rupanya Kabur ke Bandung |
![]() |
---|
Ular Sanca 3 Meter Masuk di Sumur Warga Mekar Jaya, Langsung Dievakuasi Damkar Muaro Jambi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.