Korupsi Alat Praktik SMK

Buronan Korupsi Alat Praktik SMK di Jambi Ditangkap di Bandung, Pinjam Meminjam PT saat Tender

Buronan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat praktik SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi berinisial WS akhirnya dibekuk.

Penulis: tribunjambi | Editor: Suci Rahayu PK
Istimewa
KORUPSI. Polda Jambi berhasil menangkap WS, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan peralatan praktik utama Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2022. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Buronan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat praktik SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi berinisial WS akhirnya dibekuk.

Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi mengamankan WS, pemilik PT Indotec Lestari Prima, di Kota Bandung.

Kasubbid Penmas Humas Polda Jambi, Kompol Amin Nasution, mengatakan WS selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga menjadi subpenyedia utama dalam proyek tersebut.

“Tersangka diamankan di Bandung dan saat ini sedang dibawa ke Jambi untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya, Rabu (13/8/2025).

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan 4 orang tersangka dalam dua kali penetapan. 

Dua di antaranya, RWS dan ES, sudah ditahan di Rutan Polda Jambi sejak 18 Juli 2025. 

Berdasarkan hasil audit BPK RI, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp6,8 miliar. WS disebut meminjam akun e-Katalog milik PT Tahta Djaga Internasional (TDI) untuk menginput barang ke sistem atau numpang klik, dengan komitmen pemberian fee 10 persen dari nilai kontrak.

Baca juga: Kecelakaan di Merlung Tanjabbar Jambi, 3 Truk Tronton Terguling, Satu Meninggal

Baca juga: Polda Jambi Tangkap Buronan Kasus Korupsi Pengadaan Peralatan SMK di Bandung Barat

Penangkapan WS ini menyusul penangkapan dua tersangka sebelumnya yang dipublikasi tempo hari. Ditreskrimsus Polda Jambi menetapkan RWS, ES, dan WS, sebagai tersangka.

Kasus ini sebelumnya telah menjerat satu tersangka berinisial ZH alias Zainul Havis sebagai PPK pada pengadaan peralatan praktik dari Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang dimulai sejak 2021 lalu.

Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, dalam konferensi pers di Mapolda Jambi pada Rabu (7/8) pekan lalu, mengatakan pengungkapan ini dari hasil pengembangan tiga Laporan Polisi (LP) baru.

Taufik menjelaskan, RWS diketahui berperan sebagai perantara antara pihak Dinas Pendidikan dan pihak ketiga.

 Ia menghubungkan pihak dinas dengan WS selaku Direktur PT Indotech Lestari Prima. Kemudian, WS meminjam perusahaan milik ES untuk mengikuti lelang.

Perusahaan tersebut akhirnya menang dan mengerjakan proyek senilai Rp11 miliar. Namun dalam pelaksanaannya, proyek itu diduga tidak sesuai dengan ketentuan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Kombes Taufik merunut, kasus ini bermula dari peran seorang broker berinisial RWS, yang menjadi penghubung antara pejabat di Dinas Pendidikan dan pelaku usaha.

 “RWS ini perannya sebagai broker yang mengatur koneksi antara Dinas dan perusahaan. Dia mempertemukan pihak Dinas dengan WS, direktur PT Indotech,” kata Taufik, Kamis (7/8).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved