Berita Viral

Identitas 20 Anggota TNI Jadi Tersangka Atas Kasus Kematian Prada Lucky, Ada Pangkat Letda dan Sertu

Berikut nama 20 anggota TNI yang resmi ditetapkan tersangka atas kasus tewasnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Identitas 20 Anggota TNI Jadi Tersangka Atas Kasus Kematian Prada Lucky, Ada Pangkat Letda dan Sertu 

TRIBUNJAMBI.COM - Berikut nama 20 anggota TNI yang resmi ditetapkan tersangka atas kasus tewasnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo, seorang prajurit muda yang baru dua bulan bertugas d Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Diketahui Prada Lucky meninggal dunia di usia 23 tahun pada Rabu (6/8/2025) akibat dianiaya oleh seniornya.

Sebelum tewas, Prada Lucky sempat dirawat empat hari di RSUD Aeramo, Nagekeo.

Kasus kematian Prada Lucky jelas mengguncang institusi TNI dan masyarakat luas.

Menanggapi kejadian itu, Pangdam IX/Udayana, Mayjen TNI Piek Budyakto, menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga Prada Lucky saat melayat ke rumah duka di Kupang, NTT, Senin (11/8/2025).

Dalam kesempatan tersebut, ibu dari Prada Lucky, Paulina Mirpey, sempat bersimpuh di hadapan Pangdam, menunjukkan kesedihan yang mendalam atas kehilangan putranya.

Baca juga: Siapa Muhammad Afdal Pemuda Jambi Ditemukan Tewas di Kosan di Aceh, Baru Lulus PNS di Kantor BPKP

Baca juga: PENYEBAB Peltu Lubis Hanya Divonis 3,5 Tahun Penjara, Kopda Bazarsah Justru Divonis Hukuman Mati

Baca juga: KEJAMNYA Aditya Hanafi Membunuh Listiyanti Pertiwi Padahal Satu Rekan Kerja, Jasad Dibikin Membusuk

"Saya sebagai Pangdam Udayana sekaligus atasan langsung satuan ini, saya akan melaksanakan tugas sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku," ujar Piek.

Ia juga berjanji akan menghadap Panglima TNI dan KSAD untuk melaporkan perkembangan kasus ini.

20 Prajurit Telah Ditahan dan Ditetapkan Tersangka

Sebanyak 20 prajurit TNI dari berbagai pangkat, termasuk seorang perwira, telah ditahan dan diperiksa oleh Polisi Militer Kodam IX/Udayana.

Proses hukum terhadap para tersangka sedang berlangsung, termasuk rencana rekonstruksi kasus untuk mengungkap detail kejadian.

"Semuanya kita periksa dengan mekanisme hukum sesuai dengan prosedur yang ada. Hukuman terberat sesuai dengan mekanisme nanti oleh Polisi Militer yang berhak menyampaikan dan permintaan keluarga seperti yang kita ketahui, akan kita lakukan secara transparan dan tidak ada yang kita tutupi," kata Piek.

Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengungkapkan bahwa para tersangka ditahan di Subdenpom IX/1-1 di Ende. 

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan penganiayaan yang diduga dilakukan dengan selang dan tangan kosong oleh para senior terhadap Prada Lucky.

Komandan Brigade Infanteri (Brigif) 21/Komodo, Letkol Inf Agus Ariyanto, membenarkan bahwa salah satu prajurit di Batalyon Teritorial Pembangunan 834 meninggal dunia akibat penganiayaan.

Jenazah Prada Lucky telah dimakamkan dengan upacara militer pada Sabtu (9/8/2025), setelah dua hari disemayamkan di rumah duka.

Kepergiannya meninggalkan duka mendalam bagi keluarga, rekan-rekan, dan masyarakat yang mengenalnya.

Berikut identias mereka yang dikutip dari Tribunnews.com:

Pemukulan Menggunakan Selang:

Letda Inf Thariq Singajuru

Sertu Rivaldo Kase

Sertu Andre Manoklory

Sertu Defintri Arjuna Putra Bessie

Serda Mario Gomang

Pratu Vian Ili

Pratu Rivaldi

Pratu Rofinus Sale

Pratu Piter

Pratu Jamal

Pratu Ariyanto

Pratu Emanuel

Pratu Abner Yetersen

Pratu Petrus Nong Brian Semi

Pratu Emanuel Nibrot Laubura

Pratu Firdaus

Pemukulan Menggunakan Tangan:

Pratu Petris Nong Brian Semi

Pratu Ahmad Adha

Pratu Emiliano De Araojo

Pratu Aprianto Rede Raja

Rangkaian Kasus Prada Lucky Chepril Saputra Namo

Pemeriksaan Awal Kejadian

Minggu, 27 Juli 2025:

Prada Lucky bersama Prada Ricard Junimton Bulan diperiksa oleh Staf-1/Intel Yonif 834/WM

Senin, 28 Juli 2025:

Prada Lucky sempat kabur saat izin ke kamar mandi, namun ditemukan di rumah ibu asuhnya, Ibu Iren, dan dibawa kembali ke markas.

Penganiayaan Pertama

Di kantor Staf-1/Intel, Prada Lucky dianiaya oleh beberapa senior menggunakan selang.

Penganiayaan Lanjutan

Rabu, 30 Juli 2025:

Empat prajurit lainnya kembali melakukan pemukulan terhadap Prada Lucky dan Prada Ricard Junimton Bulan di rumah jaga kesatrian.

Akibat penganiayaan ini, Prada Lucky mengalami muntah-muntah.

Perawatan di Rumah Sakit

Sabtu, 2 Agustus 2025:

Prada Lucky dirujuk ke RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo, untuk menjalani perawatan intensif di Unit Perawatan Intensif (ICU).

Kematian Prada Lucky

Rabu, 6 Agustus 2025:

Prada Lucky meninggal dunia setelah menjalani perawatan selama empat hari di RSUD Aeramo.

Pemakaman

Sabtu, 9 Agustus 2025:

Jenazah Prada Lucky dimakamkan dengan upacara kemiliteran setelah dua hari disemayamkan di rumah duka.

Penyelidikan dan Penetapan Tersangka

Minggu, 10 Agustus 2025:

Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengumumkan bahwa 4 prajurit telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Subdenpom IX/1-1 di Ende.

Senin, 11 Agustus 2025:

Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto mengunjungi rumah duka Prada Lucky di Kupang, NTT, dan menyampaikan bahwa total 20 anggota TNI telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk satu perwira.

Rekonstruksi dan Proses Hukum

Rekonstruksi kasus direncanakan untuk dilakukan sebelum pemeriksaan lanjutan.

Para tersangka telah dibawa ke Kupang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tuntutan Keadilan oleh Keluarga

Ayah Prada Lucky, Sersan Mayor Christian Namo, menuntut keadilan atas kematian anaknya.

Tanggapan TNI

Komandan Brigif 21/Komodo, Letkol Inf Agus Ariyanto, menyatakan bahwa kasus ini diserahkan kepada penyidik Polisi Militer.

Pangdam IX/Udayana, Mayjen TNI Piek Budyakto, menegaskan pentingnya investigasi yang transparan dan profesional.

Kisah tragis ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk menciptakan lingkungan yang lebih humanis dan bebas dari kekerasan.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved