Berita Viral
Identitas 20 Anggota TNI Jadi Tersangka Atas Kasus Kematian Prada Lucky, Ada Pangkat Letda dan Sertu
Berikut nama 20 anggota TNI yang resmi ditetapkan tersangka atas kasus tewasnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
TRIBUNJAMBI.COM - Berikut nama 20 anggota TNI yang resmi ditetapkan tersangka atas kasus tewasnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo, seorang prajurit muda yang baru dua bulan bertugas d Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Diketahui Prada Lucky meninggal dunia di usia 23 tahun pada Rabu (6/8/2025) akibat dianiaya oleh seniornya.
Sebelum tewas, Prada Lucky sempat dirawat empat hari di RSUD Aeramo, Nagekeo.
Kasus kematian Prada Lucky jelas mengguncang institusi TNI dan masyarakat luas.
Menanggapi kejadian itu, Pangdam IX/Udayana, Mayjen TNI Piek Budyakto, menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga Prada Lucky saat melayat ke rumah duka di Kupang, NTT, Senin (11/8/2025).
Dalam kesempatan tersebut, ibu dari Prada Lucky, Paulina Mirpey, sempat bersimpuh di hadapan Pangdam, menunjukkan kesedihan yang mendalam atas kehilangan putranya.
Baca juga: Siapa Muhammad Afdal Pemuda Jambi Ditemukan Tewas di Kosan di Aceh, Baru Lulus PNS di Kantor BPKP
Baca juga: PENYEBAB Peltu Lubis Hanya Divonis 3,5 Tahun Penjara, Kopda Bazarsah Justru Divonis Hukuman Mati
Baca juga: KEJAMNYA Aditya Hanafi Membunuh Listiyanti Pertiwi Padahal Satu Rekan Kerja, Jasad Dibikin Membusuk
"Saya sebagai Pangdam Udayana sekaligus atasan langsung satuan ini, saya akan melaksanakan tugas sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku," ujar Piek.
Ia juga berjanji akan menghadap Panglima TNI dan KSAD untuk melaporkan perkembangan kasus ini.
20 Prajurit Telah Ditahan dan Ditetapkan Tersangka
Sebanyak 20 prajurit TNI dari berbagai pangkat, termasuk seorang perwira, telah ditahan dan diperiksa oleh Polisi Militer Kodam IX/Udayana.
Proses hukum terhadap para tersangka sedang berlangsung, termasuk rencana rekonstruksi kasus untuk mengungkap detail kejadian.
"Semuanya kita periksa dengan mekanisme hukum sesuai dengan prosedur yang ada. Hukuman terberat sesuai dengan mekanisme nanti oleh Polisi Militer yang berhak menyampaikan dan permintaan keluarga seperti yang kita ketahui, akan kita lakukan secara transparan dan tidak ada yang kita tutupi," kata Piek.
Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengungkapkan bahwa para tersangka ditahan di Subdenpom IX/1-1 di Ende.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan penganiayaan yang diduga dilakukan dengan selang dan tangan kosong oleh para senior terhadap Prada Lucky.
Komandan Brigade Infanteri (Brigif) 21/Komodo, Letkol Inf Agus Ariyanto, membenarkan bahwa salah satu prajurit di Batalyon Teritorial Pembangunan 834 meninggal dunia akibat penganiayaan.
Jenazah Prada Lucky telah dimakamkan dengan upacara militer pada Sabtu (9/8/2025), setelah dua hari disemayamkan di rumah duka.
Kepergiannya meninggalkan duka mendalam bagi keluarga, rekan-rekan, dan masyarakat yang mengenalnya.
Berikut identias mereka yang dikutip dari Tribunnews.com:
Pemukulan Menggunakan Selang:
Letda Inf Thariq Singajuru
Sertu Rivaldo Kase
Sertu Andre Manoklory
Sertu Defintri Arjuna Putra Bessie
Serda Mario Gomang
Pratu Vian Ili
Pratu Rivaldi
Pratu Rofinus Sale
Pratu Piter
Pratu Jamal
Pratu Ariyanto
Pratu Emanuel
Pratu Abner Yetersen
Pratu Petrus Nong Brian Semi
Pratu Emanuel Nibrot Laubura
Pratu Firdaus
Pemukulan Menggunakan Tangan:
Pratu Petris Nong Brian Semi
Pratu Ahmad Adha
Pratu Emiliano De Araojo
Pratu Aprianto Rede Raja
Rangkaian Kasus Prada Lucky Chepril Saputra Namo
Pemeriksaan Awal Kejadian
Minggu, 27 Juli 2025:
Prada Lucky bersama Prada Ricard Junimton Bulan diperiksa oleh Staf-1/Intel Yonif 834/WM
Senin, 28 Juli 2025:
Prada Lucky sempat kabur saat izin ke kamar mandi, namun ditemukan di rumah ibu asuhnya, Ibu Iren, dan dibawa kembali ke markas.
Penganiayaan Pertama
Di kantor Staf-1/Intel, Prada Lucky dianiaya oleh beberapa senior menggunakan selang.
Penganiayaan Lanjutan
Rabu, 30 Juli 2025:
Empat prajurit lainnya kembali melakukan pemukulan terhadap Prada Lucky dan Prada Ricard Junimton Bulan di rumah jaga kesatrian.
Akibat penganiayaan ini, Prada Lucky mengalami muntah-muntah.
Perawatan di Rumah Sakit
Sabtu, 2 Agustus 2025:
Prada Lucky dirujuk ke RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo, untuk menjalani perawatan intensif di Unit Perawatan Intensif (ICU).
Kematian Prada Lucky
Rabu, 6 Agustus 2025:
Prada Lucky meninggal dunia setelah menjalani perawatan selama empat hari di RSUD Aeramo.
Pemakaman
Sabtu, 9 Agustus 2025:
Jenazah Prada Lucky dimakamkan dengan upacara kemiliteran setelah dua hari disemayamkan di rumah duka.
Penyelidikan dan Penetapan Tersangka
Minggu, 10 Agustus 2025:
Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengumumkan bahwa 4 prajurit telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Subdenpom IX/1-1 di Ende.
Senin, 11 Agustus 2025:
Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto mengunjungi rumah duka Prada Lucky di Kupang, NTT, dan menyampaikan bahwa total 20 anggota TNI telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk satu perwira.
Rekonstruksi dan Proses Hukum
Rekonstruksi kasus direncanakan untuk dilakukan sebelum pemeriksaan lanjutan.
Para tersangka telah dibawa ke Kupang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tuntutan Keadilan oleh Keluarga
Ayah Prada Lucky, Sersan Mayor Christian Namo, menuntut keadilan atas kematian anaknya.
Tanggapan TNI
Komandan Brigif 21/Komodo, Letkol Inf Agus Ariyanto, menyatakan bahwa kasus ini diserahkan kepada penyidik Polisi Militer.
Pangdam IX/Udayana, Mayjen TNI Piek Budyakto, menegaskan pentingnya investigasi yang transparan dan profesional.
Kisah tragis ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk menciptakan lingkungan yang lebih humanis dan bebas dari kekerasan.
anggota TNI
Prada Lucky Chepril Saputra Namo
Prada Lucky
Batalyon Teritorial Pembangunan 834
Nusa Tenggara Timur
NTT
Mayjen TNI Piek Budyakto
Tribunjambi.com
Siapa Muhammad Afdal Pemuda Jambi Ditemukan Tewas di Kosan di Aceh, Baru Lulus PNS di Kantor BPKP |
![]() |
---|
Kejamnya Suami Tebas Bunuh Istri Sedang Hamil 6 Bulan, 2 Anaknya Juga Dihabisi Pakai Parang |
![]() |
---|
Nasib Kopda Bazarsah Dihukum Mati Usai Tembak 3 Polisi, Tak Ada yang Meringankan Hukuman: Tidak Jera |
![]() |
---|
KEJAMNYA Aditya Hanafi Membunuh Listiyanti Pertiwi Padahal Satu Rekan Kerja, Jasad Dibikin Membusuk |
![]() |
---|
PENYEBAB Peltu Lubis Hanya Divonis 3,5 Tahun Penjara, Kopda Bazarsah Justru Divonis Hukuman Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.