News

Polda DIY Sebut Penangkapan 5 Pemain Judol dari Laporan Warga, Ketua RT: Warga Saja Tidak Tahu

Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengamankan lima orang terkait kasus judi online di wilayah Sleman. Penangkapan ini telah diumumkan...

TribunJogja.com/Miftahul Huda
SINDIKAT - Lima orang yang tergabung dalam sidikat judi online di Yogyakarta ditangkap polisi. 

TRIBUNJAMBI.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengamankan lima orang terkait kasus judi online di wilayah Sleman.

Penangkapan ini telah diumumkan pada Kamis (31/7/2025) lalu.

Kelima tersangka diduga memanfaatkan celah sistem permainan hingga membuat pihak bandar mengalami kerugian.

Mereka mengoperasikan sekitar 40 akun berbeda setiap hari demi memaksimalkan keuntungan dari promo dan deposit yang ditawarkan.

Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, menegaskan bahwa pihaknya tidak pandang bulu dalam menindak pelaku perjudian.

“Siapa pun yang terlibat—baik pemain, pengelola situs, pemodal, maupun bandar—akan kami proses. Tidak ada ruang toleransi bagi perjudian dalam bentuk apa pun,” tegasnya, Kamis (7/8/2025).

Pernyataan ini juga menjawab spekulasi publik yang mengira laporan kasus berasal dari bandar yang merasa dirugikan. 

Polisi memastikan informasi awal justru datang dari masyarakat.

Ketua RT: Warga Saja Tidak Tahu Ada Aktivitas Judi

Ketua RT setempat, Sutrisno, mengaku terkejut ketika mengetahui salah satu rumah kontrakan di Plumbon, Banguntapan, Sleman, dijadikan markas judi online.

“Bahkan tetangga sebelah rumah itu saja tidak tahu. Jadi kalau ada kabar laporan dari warga sini, rasanya kok tidak mungkin,” ujarnya, Jumat (8/8/2025).

Sutrisno menambahkan, selama setahun menjabat, ia belum pernah menerima aduan terkait kegiatan mencurigakan di rumah tersebut.

Informasi justru ia peroleh setelah polisi melakukan penggerebekan.

Awal Pengungkapan Kasus

Menurut AKBP Slamet Riyanto, pihaknya bergerak setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved